Radio Rodja 756AM

News Updates :

Biography

Ceramah

Siyar

Total Tayangan Halaman

Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan

Tanda-Tanda Lailatul Qadar

Minggu, 28 Juli 2013

وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ


1.     Di pagi harinya, matahari terbit tidak memancarkan cahaya yang menyengat, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

أَنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ لاَ شُعَاعَ لَهَا

Artinya: "Matahari terbit pada harinya tidak mempunyai sinar". Hadits riwayat Muslim (no. 1762)
Dalam Lafazh lain:

تُصْبِحُ الشَّمْسُ صَبِيحَةَ تِلْكَ اللَّيْلَةِ مِثْلَ الطَّسْتِ لَيْسَ لَهَا شُعَاعٌ حَتَّى تَرْتَفِعَ.


Artinya: "Matahari terbit pagi hari dari malam qadar seperti baskom, tidak mempunyai sinar sampai meninggi". Hadits riwayat Abu Daud (no. 1378) dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam shahih Abi Daud (1/380)

2.     Malam yang cerah, tidak panas tidak juga dingin, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إني كنت أريت ليلة القدر ثم نسيتها و هي في العشر الأواخر من ليتلها و هي لية طلقة

 بلجة لا حارة و لا باردة كأن فيها قمرا يفضح كواكبها لا يخرج شيطانها حتى يضيء

 فجرها

Artinya: "Sesungguhnya aku diperlihatkan lalilatul Qadar kemudian dilupakan dariku dan ia ada di sepuluh terakhir (dari bulan Ramadhan) dan ia adalah malam yang baik dan cerah, tidak panas dan tidak pula dingin, seakan-akan di dalamnya ada bulan purnama yang menerangi bintang-bintang, syetan-syetan tidak keluar sampai terbit fajar". Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah (3/330) dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam koreksian beliau akan shahih Ibnu Khuzaimah (3/330)

ليلة طلقة لا حارة و لا باردة تصبح الشمس يومها حمراء ضعيفة

Artinya: "Lailatul Qadar tidak panas tidak juga dingin matahari pagi harinya bersinar lemah kemerah-merahan". Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah (3/332) dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam Shahihul Jami' (no. 5351)

3.     Tidak ada bintang jatuh, bulan pada malam itu seperti bulan purnama, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ أَمَارَةَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ أَنَّهَا صَافِيَةٌ بَلْجَةٌ كَأَنَّ فِيهَا قَمَرًا سَاطِعًا سَاكِنَةٌ سَاجِيَةٌ لَا بَرْدَ فِيهَا وَلَا

 حَرَّ وَلَا يَحِلُّ لِكَوْكَبٍ أَنْ يُرْمَى بِهِ فِيهَا حَتَّى تُصْبِحَ وَإِنَّ أَمَارَتَهَا أَنَّ الشَّمْسَ صَبِيحَتَهَا

 تَخْرُجُ مُسْتَوِيَةً لَيْسَ لَهَا شُعَاعٌ مِثْلَ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَلَا يَحِلُّ لِلشَّيْطَانِ أَنْ يَخْرُجَ مَعَهَا

 يَوْمَئِذٍ

Artinya: "Sesungguhnya tanda lailatul qadar bahwasanya adalah malam yang bersih cerah, seakan-akan di dalamnya bulan terang tenang, tidak panas tidak juga dingin, dan tidak boleh bintang dijatuhkan di dalamnya sampai pagi, dan sesungguhnya tandanya adalah matahari pagi harinya terbit sejajar tidak mempunyai sinar seperti bulan pada malam purnama dan tidak halal bagi syetan untuk keluar bersamaan dengannya pada malam itu". Hadits riwayat Ahmad (no. 22765)

Diterjemahkan dari kitab Ash Shiyamu Fil Islam, karya: DR. Sa'id bin Ali bin Wahf Al Qahthani hafizhahullah (hal. 432-434)

Penerjemah: Abu Abdillah Ahmad Zain
Islamic Cultural Center (ICC) Dammam KSA
Bagian Indonesia 1430 H
 

Bayar Puasa Ramadhan Dulu Atau Puasa Sunah Syawal ?

Rabu, 24 Juli 2013

Bulan Syawal telah tiba,…semua bergembira termasuk ingin bersegera melaksanakan puasa sunah Syawal mengingat pahalanya yang sangat besar tapi biasanya muslimah terbentur dengan kendala haidh sehingga memiliki hutang puasa ramadhan. Apa yang harus di lakukan ? karena bulan Syawal waktunya sangat terbatas boleh ga ya muslimah puasa sunah dulu terus bayar Ramadhannya di akhirkan? Ingin tahu jawabannya? Mari kita simak fatwa syaikh Bin Baaz dan Abdullah bin Jibrin,…

Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?

Jawaban :
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun” [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : ..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)” [Thaha : 84]

Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit”

Tidak disyari’atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.


Mengqadha 6 Hari Puasa Ramadhan Di Bulan Syawal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawal 6 Hari

Oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?

Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

“Artinya : Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun”

Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun.
Dalam hadits lain disebutkan.

“Artinya : Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan”

Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]
 
http://jilbab.or.id

Tata Cara Puasa Di Bulan Syawal

Pertanyaan: 
Ustadz, apakah puasa Syawal harus dilakukan berturut-turut enam hari atau boleh terputus-putus asalkan masih tetap di bulan Syawal? Jazakallahu khairan.

Jawaban:
Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.


Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.

Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.

Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah
 
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan? Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya) Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)

Sumber: konsultasisyariah.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Apa hukum membuka warung makan pada waktu siang di bulan Ramadhan?

Selasa, 23 Juli 2013

Jawaban;
Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban dalam Islam yang dinyatakan oleh al-Quran dan as-Sunnah. Kewajiban ini telah disepakati (ijma') oleh banyak ulama kaum muslimin sejak awal ia disyari’atkan hinggalah ke hari kiamat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. telah memberi satu ancaman yang keras terhadap orang yang sengaja berbuka puasa pada siang hari di bulan Ramadhan dengan sabdanya;

من أَفطرَ يوماً من رَمضَانَ من غَيرِ رُخصةٍ ولا مرضٍ لَمْ يَقضِ
 
 عنه صومُ الدَّهرِ كلِّهِو إِنْ صامَهُ
 
“Barangsiapa berbuka puasa sehari di bulan Ramadhan tanpa ada rukhsah (kelonggaran) yang diizinkan Allah untuknya, puasa sepanjang masa sekalipun tidak akan berupaya membayarnya sekalipun ia melakukannya”. (Riwayat Imam Abu Daud, at-Tirmizi dan Ibnu Majah).

Seorang muslim yang menjual makanan kepada orang yang sengaja tidak berpuasa (tanpa ada sebarang keuzuran atau tegahan) pada siang hari di bulan Ramadhan maka ia turut berdosa karena ia bersyubahat membantu orang lain melakukan dosa. Jika membantu orang lain melakukan ketaatan diberi pahala, maka membantu orang lain berbuat dosa akan diberi balasan dosa oleh Allah.

Oleh demikian, hendaklah serang muslim yang mengusahakan warung makan menutupnya di siang hari di bulan Ramadhan jika ia mengetahui bahwa yang datang membeli diwarunginya ialah orang-orang yang sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Adapun jika ia membuka warungnya khusus untuk menjual makanan bagi persediaan berbuka puasa untuk orang yang berpuasa atau menjual makanan khusus untuk anak-anak yang belum sampai umur wajib berpuasa, maka hal tersebut adalah harus. Begitu juga, harus ia membuka warungnya khusus untuk menjual makanan kepada orang-orang bukan Islam dengan syarat tidak berterang-terangan di hadapan kaum muslimin yang berpuasa. Sabda Rasulullah shallallahu.'alaihi.wa sallam.;

كُلُّ أُمّتِي معافىً إلا المُجَاهِرِينَ
 
“Setiap ummatku akan dimaafkan kecuali orang-orang yang berterang-terangan melakukan dosa”. (Riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.)

Wallahu A’lam.

Rujukan;
1. Yasalunaka Fi ad-Din Wa al-Hayah (Jil. 4), Syeikh Dr. Ahmad as-Syirbasi, Dar al-Jil, Beirut – Lubnan.
 
Posted by Ustadz Ahmad Adnan Fadzil
http://ilmudanulamak.blogspot.com

Shalat dan Puasa di Daerah yang Waktu Siang Sangat Lama

Minggu, 21 Juli 2013

Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam?

Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia.

Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78).

Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103).

Ini berkenaan dengan waktu shalat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syari’at Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Ta’ala berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواالصِّيَامَ 
إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Siapa yang tidak kuat berpuasa karena waktu siang begitu panjang atau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah atau info dari dokter yang amanat, atau jika ia puasa biasa binasa atau mendapati sakit yang parah, atau sakitnya bertambah riskan, atau kesembuhannya jadi bertampah lama, maka ia boleh tidak berpuasa, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya di saat ia mampu di bulan mana saja. Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286).

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78)

Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan shalat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada negeri yang dekat dengan negerinya di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu shalat lima waktu satu dan lainnya.

Di antara dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Empatpuluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jum’at dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Mereka bertanya, “Apakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami shalat sehari?” Beliau menjawab, “Tidak, kalian harus memperkirakan waktu-waktu shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 2937). Hadits ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahan tidaklah dianggap cukup shalat satu hari, namun tetap diwajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memperkirakan waktu shalat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka.

Jadi, wajib bagi kaum muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu shalat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam.

Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinya dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan shalat dalam hal ini. [Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota].

Wallahu waliyyut taufiq.



@ Hotel Manaroh Al Ashil, Makkah Al Mukarromah, 16 Sya’ban 1433 H
www.rumaysho.com

Tidak Shalat 5 Waktu, Apakah Sah Puasa Ramadhan?

Kamis, 18 Juli 2013

Sebagian pemuda yang mudah-mudahan mereka diberi petunjuk oleh Alloh, mereka malas menjalankan sholat pada bulan Romadlon dan amalan lainnya. Akan tetapi mereka memelihara dan menjalankan puasa Romadlon meskipun mereka menahan lapar dan dahaga. Apa nasehat Syaikh kepada mereka dan bagaimana hukum puasa yang mereka jalankan ? Jawab : Aku nasehatkan kepada mereka untuk memikirkan keadaannya dan memperhatikan bahwa sesungguhnya sholat termasuk rukun Islam yang paling tinggi kedudukannya setelah syahadatain.

Apabila mereka meninggalkan sholat karena meremehkan dan malas menjalankannya, maka pendapat yang kuat dan rajih berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dari perbedaan para ulama’ , mereka dihukumi telah keluar dari agama Islam (kafir) dan telah murtad. Meninggalkan sholat bukan suatu perkara yang remeh, orang yang telah kafir dan murtad tidak akan diterima puasa, shodaqoh dan amalan-amalan yang lainnya. Dalilnya adalah firman Alloh (yang artinya) : “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Alloh dan Rosul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sholat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan” (Q. S. At-Taubah : 54). Dalam ayat ini Alloh menerangkan bahwa nafkah-nafkah mereka yang memberikan manfa’at kepada sesama tertolak dan tidak diterima karena disebabkan kekafiran mereka.

Mereka yang menjalankan puasa tetapi tidak melaksanakan sholat, maka puasanya tertolak dan tidak diterima selama kita mengikuti pendapat yang kuat berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menghukumi mereka telah kafir dan murtad. Saya nasehatkan kepada mereka agar bertaqwa kepada Alloh dan memelihara sholat tepat pada waktunya dengan berjama’ah bersama kaum muslimin. Saya memberi jaminan kepada mereka dengan kekuatan dari Alloh, apabila mereka menjalankan yang demikian, pasti mereka akan mendapatkan dirinya dalam keadaan kuat azamnya untuk beramal dibulan Romadlon dan diluar bulan Romadlon, demikian juga dalam memelihara sholat tepat pada waktunya dengan berjama’ah bersama kaum muslimin. Karena sesungguhnya orang yang kembali kepada Alloh dengan taubat Nashuha (taubat yang benar dengan menjalankan syarat-syaratnya), dia akan mendapatkan dirinya lebih baik dari keadaan sebelumnya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Alloh di dalam Al-Qur’an tentang keadaan Nabi Adam setelah melanggar perintah Alloh untuk tidak memakan salah satu tanaman di surga. Alloh berfirman (yang artinya) :”Kemudian Robbnya memilihnya (mensucikannya untuk kenabian dan dekat dekat dengan-Nya), maka Dia menerima taubatnya dan memberinya petunjuk” (Q. S. Thoha : 122). (Syaikh Ibnu Utsaimin)

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )

Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H. sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Hukum Menunda Pembayaran Hutang Puasa Hingga Tiba Ramadhan Tahun Berikutnya

Seseorang memiliki tanggungan / hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Namun hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodho’ (mengganti kewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut. Bagaimana seharusnya yang ia lakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya?

Pertanyaan :

Seseorang memiliki tanggungan/hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Namun hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodho’ (mengganti kewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut. Bagaimana seharusnya yang ia lakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya? Jawab :

Sesungguhnya Allah berfirman dalam Al-Qur`anul Karim :

(( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ))

“Barangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain. ”Al Baqorah : 185.

Sehingga seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ada alasan syar’i, kemudian ia berkewajiban untuk menggantinya pada hari-hari lain, serta tidak menundanya sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, dengan dasar ucapan ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha (istri Rasulullah), ia berkata :

كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ .

Dahulu kami memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya (yakni terus tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban (yakni terus tertunda hingga tiba bulan Sya’ban berikutnya). (HR. Al-Bukhari, Bab Kapan Menunaikan Qodho’ Puasa, no. 1950)

‘Aisyah Radhiyallah ‘anha tidak sempat mengqodho’ puasanya hingga tiba bulan Sya’ban (berikutnya) karena keadaan beliau di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam . Adapun perkataan Aisyah : “dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya kecuali setelah sampai bulan Sya’ban”, adalah dalil wajibnya mengqodho’ puasa Ramadhan sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.

Namun apabila qodho’nya diakhirkan/ditunda-tunda hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya maka ia berkewajiban untuk beristighfar dan meminta ampun kepada Allah, serta menyesal dan mencela perbuatannya menunda-nunda qodho’ puasa. Namun ia tetap berkewajiban mengqodho’ puasanya yang ia tinggalkan, karena kewajiban mengqodho’ tidak gugur dengan sebab diakhirkan/ditunda. Maka ia tetap wajib menggantinya walaupun setelah bulan Ramadhan tahun berikutnya, Wallahul Muwaffiq.

Fatawa Arkanul Islam oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, halaman 489, pertanyaan yang ke - 439.
www. assalafy. org/mahad/?p=339#more-339
Sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Sifat Puasa Nabi (bag 21) - Sholat Tarawih

Selasa, 28 Mei 2013

1. Pensyari'atannya
Shalat tarawih disyari'atkan secara berjama'ah berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'anha:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu malam keluar dan shalat di masjid, orang-orangpun ikut shalat bersamanya, dan merekapun memperbincangkan shalat tersebut, merekapun ikut shalat bersamanya, mereka memperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan shalat, ketika malam ke empat masjid tidak mampu menampung jama'ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat subuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda, 'Amma ba'du, sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam wafat dalam keadaan tidak pernal lagi melakukan shalat tarawih secara berjama'ah.[1]

Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menemui Rabbnya (dalam keadaan seperti keterangan hadits di atas) maka berarti syari'at telah tetap, maka shalat tarawih berjama'ah disyari'atkan karena kekhawatiran tersebut sudah hilang dan 'illat telah hilang. Sesungguhnya 'illat itu berputar bersama ma'lulnya, adanya atau tidak adanya.

Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa'ur Rasyid Umar bin Khaththab Radhiyyallahu 'anhu sebagaimana dikabarkan demikian oleh Abdurrahman bin Abidin Al Qariy [2], beliau berkata, Aku keluar bersama Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid, ketika itu manusia berkelompok-kelompok [3] ada yang shalat sendirian dan ada yang berjama'ah, maka Umar berkata, 'Aku berpendapat kalaiumereka dikumpulkan dalam satu imam, niscaya akan lebih baik'. Kemudian beliau mengumpulkan mereka dalam satu jama'ah dengan imam Ubay bin Ka'ab, setelah itu aku keluar bersama imam mereka, Umarpun berkata,'Sebaik-baik bid'ah adalah ini, orang yang tidur lebih baik dari yang bangun, ketika itu manusia shalat di awal malam'. [4]

2. Jumlah Raka'atnya
Manusia berbeda pendapat tentang batasan rakat'at, pendapat yang paling mencocoki petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam adalah delapan raka'at tanpa witir berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'anha:

Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah shalat malam di bulan Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka'at. [5]

Yang telah mencocoki 'Aisyah Radhiyallahu 'anha adalah Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, beliau menyebutkan, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menghidupkan malam Ramadhan bersama manusia delapan raka'at kemudian witir.[6]

Ketika Umar bin Khaththab menghidupkan sunnah ini beliau mengumpulkan manusia dengan sebelas raka'at sesuai dengan sunnah shahihah sebagaimana yang diriwayatian oleh Malik (1/115) dengan sanad yang shahih dari jalan Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata, Umar bin Khaththab menyuruh Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad Dari untuk mengimami manusia dengan sebelas raka'at. Ia berkata, Ketika itu imam membaca dua ratus aya hingga kami bersandar/bertelekan pada tongkat karena lamanya berdiri, kami tidak pulang kecuali ketika furu' fajar.[7]

Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin Khashifah, beliau berkata, Dua puluh raka'at.

Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yang lebih shahih), karena Muhammad binm Yusuf lebih tsiqah dari Yazid bin Khashifah. Riwayat Yazid tidak bisa dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasusnya seperti ini, karena ziyadah tsiqah itu tidak ada perselisihan, tapi hanya sekedar tambahan ilmu saja dari riwayat tsiqah yang pertama sebagaimana yang disebutkan dalam Fathul Mughits (1/199), Muhashinul Istilah (hal. 185), Al Kifayah (hal. 424-435). Kalaulah seandainya riwayat Yazid tersebut shahih, itu adalah perbuatan, sedangkan riwayat Muhammad bin Yusuf adalah perkataan, dan perkataan lebih diutamakan dari perbuatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqih.

Abur Razaq meriwayatkan dalam Al Mushannaf (7730) dari Daud bin Qais dan lainnya dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, bahwa Umar mengumpulkan manusia di dalam bulan Ramadhan dengan dua puluh satu raka'at, membaca dua ratus ayat, selesai ketika fajar.

Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, dhahir sanad Abdur Razaq shahih, seluruh rawinya tsiqah.

Sebagaimana orang yang berhujjan dengan riwayat ini, mereka menyangka riwayat Muhammad bin Yusuf adalah mudhtharib, hingga selamatlah pendapat mereka dua puluh rakaat yang terdapat dalam hadits Yazid bin Khashifah.

Sangkaan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtharib adalah hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih, atau diriwayatkan oleh dua orang atau lebih dengan lafadz yang berbeda-beda, mirip dan sama, tapi tidak ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih kuat). [8]

Kami ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq selamat dari 'illat (cacat), akan tetai kenyataannya tidak demikian, kita jelaskan sebagai berikut:

Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih dari seorang, diantaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad Ad Dabari.
Hadits ini dari riwayat Ad Dabari dari Abdur Razaq, dia pula yang meriwayatkan Kitabus Shaum.[9]
Ad Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangan-karangannya ketika berumur tujuh tahun.[10]
Ad Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih haditsnya, juga bukan seorang yang membidangi ilmu ini.[11]
Oleh karena itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari Abdur Razaq, dia banyak meriwayatkan dari Abdur Razaq hadits-hadits yang mungkar, sebagian ahlul ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan Ad Dabari dan tashif-tashifnya dalam Mushannan Abdur Razaq, dalam Mushannaf.[12]

Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar, Ad Dabari dalam meriwayatian haditsnya diselisihi oleh orang yang lebih tsiqah darinya, yang menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan hadits inipun termasuk tashifnya Ad Dabari, dia mentashifkan dari sebelas raka'at (menggantinya menjadi dua puluh satu raka'at) dan engkau telah mengetahui bahwa dia banyak berbuat tashif.[13]


Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah, dan menjadi tetaplah sunnah yang shahih yang diriwayatkan di dalam Al Muwatha' (1/115) dengan sanad shahih dari Muhammad bin Yusuf dari Saibn bin Yazid.[14]

----------------
1. HR. Bukhari (3/220) dan Muslim (761).
2. Dengan tanwin ('abdin) dan tasydid (al Qariyy) -tanpa dimudhafkan- Lih: Al Bab fi Tahdzib (3/6-7) karya Ibnu Atsir.
3. Berkelompok-kelompok tidak ada bentuk tunggalnya, seperti nisa'ibil... dan seterusnya.
4. Dikeluarkan Bukhari (4/218) dan tambahannya dalam riwayat Imam Malik (1/114) dan Abdur Razaq (7733).
5. Dikeluarkan oleh Bukhari (3/16) dan Muslim (736).
6. Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (920), Thabari dalam As Shaghir hal 108 dan Ibnu Nasr (Qiyamul Lail) hal 90, sanadnya hasan sebagaimana syahidnya.
7. Furu' Fajar : awalnya, permulaan.
8. Tadribur Rawi (1/262).
9. Al Mushannaf (4/153).
10. Mizanul I'tidal (1/181).
11. Mizanul I'tidal (1/181).
12. Mizanul I'tidal (1/181).
13. Lih: Tahdzibut Tahdzib (6310) dan Mizanul I'tidal (1/181)
14. Dan tambahan terperinci mengenai bantahan dan syubhat ini, maka lihatlah:
Al Kasyfus Sharih 'an Aghlathis Shabuni fii Shalatit Tarawih oleh Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid.
Al Mashabih fii Shalatit Tarawih oleh Imam Suyuthi, dengan ta'liq Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, Cet. Dar 'Ammar.
(from salafyoon.net)

Sifat Puasa Nabi (bag 20) - I'tikaf

1. Hikmahnya
Al Allamah Ibnul Qayyim berkata,
Manakala hadir dalam keadaann sehat dan istiqamah (konsisten) di atas rute perjalanan menuju Allah Ta'ala tergantung pada berkumpulnya (unsur pendukung) hati tersebut kepada Allah, dan menyalurkannya dengan menghadapkan hati tersebut kepada Allah Ta'ala secara menyeluruh, karena kusutnya hati tidak akan dapat sembuh kecuali dengan menghadapkan(nya) kepada Allah Ta'ala, sedangkan makan dan minum yang berlebih-lebihan dan berlebih-lebihan dalam bergaul, terlalu banyak bicara dan tidur, termasuk dari unsur-unsur yang menjadikan hati bertambah berantakan (kusut) dan menceraiberikan hati di setiap tempat, dan (hal-hal tersebut) akan memutuskan perjalanan hati menuju Allah atau akan melemahkan, menghalagi dan menghentikannya.

Rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Penyayang menghendaki untuk mensyari'atkan bagi mereka puasa yang bsia menyebabkan hilangnya kelebihan makanan dan minuman pada hamba-Nya, dan akan membersihkan kecenderungan syahwat pada hati yang (mana syahwat tersebut) dapat merintangi perjalanan hati menuju Allah Ta'ala, dan disyari'atkannya (i'tikaf) berdasarkan maslahah (kebaikan yang akan diperoleh) hingga seorang hamba dapat mengambil manfaat dari amalan tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Tidak akan merusak dan memutuskannya (jalan) hamba tersebut dari (memperoleh) kebaikannya di dunia maupun di akhirat kelak.

Dan disyari'atkannya i'tikaf bagi merek yang mana maksudnya serta ruhnya adalah berdiamnya hati kepada Allah Ta'ala dan kumpulnya hati kepada Allah, berkhalwat dengan-Nya dan memutuskan (segala) kesibukan dengan makhluk, hanya menyibukkan diri kepada Allah semata. Hingga jadilah mengingat-Nya, kecintaan dan penghadapan kepada-Nya sebagai ganti kesedihan (duka) hati dan betikan-betikannya, sehingga ia mampu mencurahkan kepada-Nya, dan jadilah keinginan semuannya kepadanya dan semua betikan-betikan hati dengan mengingat-Nya, bertafakur dalam mendapatkan keridhaan dan sesuatu yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Sehingga bermesraan ketika berkhalwat dengan Allah sebagai ganti kelembutannya terhadap makhluk, yang menyebabkan dia berbuat demikian adalah karena kelembutannya tersebut kepada Allah pada hari kesedihan di dalam kubur manakala sudah tidak ada lagi yang berbuat lembut kepadanya, dan (manakala) tidak ada lagi yang dapat membahagiakan (dirinya) selain daripada-Nya, maka inilah maksud dari i'tikaf yang agung itu. [1]

2. Makna I'tikaf
Yaitu berdiam (tinggal) di atas sesuatu. Dan dapat dikatakan bagi orang-orang yang tinggal di masjid dan menegakkan ibadah di dalamnya sebagai mu'takif dan 'akif.[2]

3. Disyari'atkannya I'tikaf
Disunnahkan pada bulan Ramadhan dan bulan yang lainnya sepanjang tahun. Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Syawwal.[3] Dan Umar pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini pernah bernazar pada jaman jahiliyyah (dahulu), (yaitu) aku akan beri'tikaf pada malam hari di Masjidil Haram. Beliau bersabda, Tunaikanlah nazarmu. Maka ia (Umar Radhiyallahu 'anhu) pun beri'tikaf pada malam harinya.[4]

Yang paling utama (yaitu) pada bulan Ramadhan berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sering beri'tikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari dan manakala tibanya tahun yang dimana baliau diwafatkan, beliau beri'tikaf selama dua puluh hari.[5]

Dan yang lebih utama yaitu pada akhir bulan Ramadhan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam seringkali beri'tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan hingga Allan Yang Maha Perkasa dan Mulia mewafatkan beliau.[6]

4. Syarat-Syarat I'tikaf
a. Tidak disyari'atkan kecuali Masjid, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
Dan janganlah kamu mencampuri mereka itu[7], sedangkan kamu beri'tikaf di Masjid. (Al Baqarah : 187)
b. Dan masjid-masjid di sini bukanlah secara mutlak (seluruh masjid), tapi telah dibatasi oleh hadits shahih yang mulia (yaitu) sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam, Tidak ada i'tikaf kecuali pada tiga masjid.[8]
Dan sunnahnya bagi orang-orang yang beritikaf (yaitu) hendaknya berpuasa sebagaimana dalam (riwayat) 'Aisyah Radhiyallahu 'anha yang telah disebutkan.[9]

5. Perkara-perkara yang Boleh Dilakukan:
a. Diperbolehkan keluar dari masjid jika ada hajat, boleh mengeluarkan kepalanya dari masjid untuk dicuci dan disisir (rambutnya). 'Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:
Dan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah memasukkan kepalanya kepadaku, padahal beliau sedang i'tikaf di masjid (dan aku berada di kamarku) kemudian aku sisir rambutnya (dalam riwayat lain: aku cuci rambutnya) [dan antara aku dan beliau ada pintu][dan waktu itu aku sedang haidh] dan Rasulullah tidak masuk ke rumah kecuali untuk (menunaikan) hajat (manusia) ketika sedang i'tikaf.[10]
b. Orang yang sedang i'tikaf dan yang lainnya diperbolehkan untuk berwudhu di masjid berdasarkan ucapan salah seorang pembantu Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:
Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu di dalam masjid dengan wudhu yang ringan.[11]
c. Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang i'tikaf untuk mendirikan tenda (kemah) kecil pada bagian dibelakan masjid sebagai tempat dia beri'tikaf, karena 'Aisyah Radhiyallahu 'anhu (pernah) membuat kemah (yang terbuat dari bulu atau wool yang tersusun dengan dua atau tiga tiang) apabila beliau beri'tikaf [12] dan hal ini atas perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam.[13]
d. Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang beri'tikaf untuk meletakkan kasur atau ranjangnya di dalam tenda tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Umar Radhiyallahu'anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam jika i'tikaf dihamparkan kasur dan diletakkan ranjang untuknya dibelakang tiang At Taubah.[14]

6. I'tikafnya Wanita dan Kunjungannya ke Masjid
a. Diperbolehkan bagi seorang istri untuk mengunjungi suaminya yang berada di tempat i'tikaf, dan suami diperbolehkan mengantar istri sampai ke pintu masjid. Shafiyyah Radhiyallahu 'anha berkata:
Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam (tatkala beliau sedang) i'tikaf (pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan) aku datang mengunjunginya pada malam hari [ketika itu disisinya ada beberapa istri beliau sedang bergembira ria] maka akupun berbincang sejenak, kemudian aku bangun untuk kembali, [maka beliaupun berkata: jangan engkau tergesa-gesa sampai aku bisa mengantarmu] kemudian beliaupun berdiri bersamaku untuk mengantarkan aku pulang, -tempat tinggal Shafiyyah yaitu rumah Usama bin Zaid- [sesampainya di samping pintu masjid yang terletak di samping pintu Ummu Salamah] lewatlah dua orang laki-laki dari kalangan Anshar dan ketika keduanya melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam maka keduanyapun bergegas. Kemudian Nabi pun bersabda, Tenanglah [15], ini adalah Shafiyyah bintu Huyai. Kemudian keduanya berkata, Subhanallah ya Rasulullah. Beliaupun bersabda, Sesungguhnya syaitan itu menjalar anak Adam pada aliran darahnya dan sesungguhnya aku khawatir akan bersarang kejelekan di hati kalian -atau beliau berkata sesuatu-.[16]
b. Seorang wanita boleh i'tikaf dengan didampingi suaminya ataupun sendirian. Berdasarkan ucapan 'Aisyah Radhiyyallahu 'anha, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam i'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliaum kemudian istri-istri beliau i'tikaf setelah itu [17]

Berkata Syaikh Al Albani Rahimahullah, Pada atsar tersebut ada suatu dalil yang menunjukkan atas bolehnya wanita beri'tikaf dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu dibatasi (dengan catatan) ada izin dari wali-wali mereka dan aman dari fitnah, berdasarkan dalil-dalil yang banyak mengenai larangan berkhalwat dan kaidah fiqhiyah: Menolah kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.

------------------
1. Zaadul Ma'ad (2/86-87).
2. Al Mishbahul Munir (3/424) oleh Al Fayumi dan Lisanul Arab (9/252) oleh Ibnu Mandhur.
3. Riwayat Bukhari (4/226) dan Muslim (1173).
4. Riwayat Bukhari (4/237) dan Muslim (1656).
5. Riwayat Bukhari (4/245).
6. Riwayat Bukhari (4/266) dan Muslim (1173) dari 'Aisyah.
7. yakni 'janganlah kamu menjima'i mereka', pendapat tersebut merupakan pendapat jumhur (ulama). Lih: Zaadul Masir (1/193) oleh Ibnul Jauzi.
8. Hadits tersebut shahih, dishahihkan oleh para imam serta para ulama, dapat dilihat hasil takhrijnya serta pembicaraan mengenai hal ini pada kitab yang berjudul Al Inshaf fi Ahkamil I'tikaf oleh Ali Hasan Abdul Hamid.
9. Dikeluarkan oleh Abdur Razak di dalam Al Mushannaf (8037) dan riwayat (8033) dengan maknanya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhum.
10. HR. Bukhari (1/342) dan Muslim (297) dan lihat Mukhtashar Shahih Bukhari no. 167 oleh Syaikh Al Albani dan Jami'ul Ushul (1/3451) oleh Ibnu Ashir.
11. Dikeluarkan oleh Ahmad (5/364) dengan sanad yang shahih.
12. Sebagaimana dalam Shahih Bukhari (4/226).
13. Sebagaimana dalam Shahih Muslim (1173).
14. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (642-zawaidnya) dan Al Baihaqi, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Bushairi dari dua jalan. Dan sanadnya hasan.
15. janganlah kalian terburu-buru, ini bukanlah sesuatu yang kami benci.
16. Dikeluarkan oleh Bukhari (4/240) dan Muslim (2157) dan tambahan yang terakhir ada pada Abu Dawud (7/142-143 di dalam Aunul Ma'bud).
17. Telah lewat Takhrijnya.
(from salafyoon.net)

Sifat Puasa Nabi (bag 19) - Malam Lailatul Qadar

Keutamaannya sangat besar, karena malam ini menyaksikan turunnya Al Qur-an Al Karim, yang membimbing orang-orang yang berpegang dengannya ke jalan kemuliaan dan mengangkat ke derajat yang mulia dan abadi. Umat Islam yang mengikuti sunnah Rasulnya tidak memasang tanda-tanda tertentu dan tidak pula menacapkan anak-anak panah untuk memperingati malam ini, akan tetapi mereka berlomba-lomba untuk bangun di malam harinya dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah.

Inilah wahai saudaraku muslim, ayat-ayat Qur-aniyah dan hadits-hadits Nabawiyah yang shahih menjelaskan tentang malam tersebut.

1. Keutamaan Malam Lailatul Qadar
Cukuplah untuk mengetahui tingginya kedudukan Lailatul Qadar dengan mengetahui bahwasanya malam itu lebih baik dari seribu bulan, Allah berfirman:

Sesungguhnya Kami menurunkan Al Qur'an pada malam Lailatul Qadar, tahukah engkau apakah malam Lailatul Qadar itu? Malam Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan, Pada malam itu turunlah malaikat-malaikat dan Jibril dengan izin Rabb mereka (untuk membawa) segala urusan, Selamatlah malam itu hingga terbit fajar. (Al Qadar : 1-5)

Dan pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah:

Sesungguhnya Kami menurunkan pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Ad Dukhan : 3 - 6)

2. Waktunya
Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa malam tersebut terjadi pada tanggal malam 21, 23, 25, 27, 29 dan akhir malam bulan Ramadhan. [1]

Imam Syafi'i berkata, Menurut pemahamanku, wallahu a'lam, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menjawab sesuai yang ditanyakan, ketika ditanyakan kepada beliau, 'Apakah kami mencarinya di malam ini?' Beliau menjawab, 'Carilah di malam tersebut. [2]

Pendapat yang paling kuat, terjadinya malam Lailatul Qadar itu pada malam terakhir bulan Ramadhan berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'anha, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda:

Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan. [3]

Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayat dari Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

Carilah di sepuluh hari terakhir, jika tidak mampu maka janganlah sampai terluput tujuh hari sisanya. [4]

Aku melihat mimpi kalian telah terjadi, barangsiapa yang mencarinya carilah pada tujuh nari terakhir. [5]

Telah diketahui dalam sunnah, pemberitahuan ini ada karena perdebatan para shahabat. Dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam keluar pada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdabat, beliau bersabda:

Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang malam Lailatul Qadar, tapi ada dua orang berdebat hingga tidak bisa lagi diketahui kapannya, mungkin ini lebih baik bagi kalian, carilah di malam 29, 27, 25 (dan dalam riwayat lain, tujuh, sembilan dan lima). [6]

Telah banyak hadits yang mengisyaratkan bahwa amalan Lailatul Qadar itu pada sepuluh hari terakhir, yang lainnya menegaskan dimalam ganjil sepuluh hari terakhir. Hadits yang pertama sifatnya umum, sedang hadits keuda adalah khusus, maka riwayat yang khusus lebih diutamakan daripada yang umum. Dan telah banyak hadits yang lebih menerangkan bahwa malam Lailatul Qadar itu ada pada tujuh hari terakhir bulan Ramadhan, tetapi ini dibatasi kalau tidak mampu dan lemah, tidak ada masalah, dengan ini cocoklah hadits-hadits tersebut tidak saling bertentangan, bahkan bersatu tidak terpisah.

Kesimpulannya, jika seorang muslim mencari malam Lailatul Qadar carilah pada malam ganjil sepuluh hari terakhir, 21, 23, 25, 27 dan 29. Kalau lemah dan tidak mampu mencari pada sepuluh hari terakhir, maka carilah pada malam ganjil tujuh hari terakhir yaitu 25, 27 dan 29. Wallahu a'lam.

3. Bagaimana Mencari Malam Lailatul Qadar
Sesungguhnya malam yang diberkahi ini barangsiapa yang diharamkan untuk mendapatkannya, maka sungguh telah diharamkan seluruh kebaikan (baginya). Dan tidaklah diharamkan kebaikan itu melainkan (bagi) orang yang diharamkan (untuk mendapatkannya). Oleh karena itu dianjurkan bagi muslimin (agar) bersemangat dalam berbuat ketaatan kepada Allah untuk menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan pengharapan pahala-Nya yang besar, jika (telah) berbuat demikian (maka) akan diampuni Allah dosa-dosanya yang telah lalu.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Barangsiapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. [7]

Disunnahkan untuk memperbanyak do'a pada malam tersebut. Telah diriwayatkan dari Sayyidah 'Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa dia bertanya, Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku tahu kapan malam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku ucapkan? Beliau menjawab

Ucapkanlah, Ya Allah Engkau Maha Pengampun dan Mencintai orang yang meminta ampunan, maka ampunilah aku. [8]

Saudaraku -semoga Allah memberkahimu dan memberi taufiq kepadamu untuk mentaati-Nya- engkau telah mengetahui bagaimana keadaan Lailatul Qadar (dan keutamaannya) maka bangunlah (untuk menegakkan shalat) pada sepuluh malam terakhir, menghidupkannya dengan ibadah dan menjauhi wanita, perintahkan kepada istrimu dan keluargamu utu ktu, perbanyaklah perbuatan ketaatan.

Dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha:
Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya [9] menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya.[10]

Juga dari 'Aisyah, dia berkata:
Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) malam kesepuluh (terakhir) yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya. [11]

4. Tanda-Tandanya
Ketahuilah hamba yang taat -mudah-mudahan Allah menguatkanmu dengan ruh dari-Nya dan membantu dengan pertolongan-Nya- sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menggambarkan paginya malam Lailatul Qadar agar seorang muslim mengetahuinya.

Dari 'Ubai Radhiyallahu 'anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tidak menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi.[12]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia berkata, kami menyebutkan malam Lailatul Qadar di sisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau bersabda:
Siapa di antara kalian yang ingat ketika terbit bulan seperti syiqi jafnah.[13]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah-merahan.[14]

---------------------
1. Pendapat-pendapat yang ada dalam masalah ini berbeda-beda, Imam Iraqi telah mengaran suatu risalah khusus diberi judul Syarh Shadr bi Dzikri Lailatul Qadar, membawakan perkataan para ulama dalam masalah ini.
2. Sebagaimana dinukil Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah (6/388).
3. Bukhari (4/225) dan Muslim (1169).
4. HR. Bukhari (4/221) dan Muslim (1165).
5. Lihat maraji' tadi.
6. HR. Bukhari (4/232).
7. HR. Bukhari (4/217) dan Muslim (759).
8. HR. Tirmidzi (3760), Ibnu Majah (3850) dari 'Aisyah, sanadnya shahih. Lih: syarahnya Bughyatul Insan fi Wadhaifi Ramadhan (55-57) karya Ibnu Rajab Al Hambali.
9. Menjauhi wanita (yaitu istri-istrinya) karena ibadah, menyingsingkan badan untuk mencari Lailatul Qadar.
10. HR. Bukhari (4/233) dan Muslim (1174).
11. Muslim (1174).
12. Muslim (762)
13. Muslim (1170)
Perkataan, syiqi jafnah, syiq artinya setengah, jafnah artinya bejana. Al Qadhi 'Iyadh berkata, Dalam hadits ini ada isyarat bahwa malam Lailatul Qadar hanya terjadi di akhir bulan, karena bulan tidak akan seperti demikian ketika terbit kecuali di akhir-akhir bulan.
14. Thayalisi (394), Ibnu Khuzaimah (3/231), Bazzar (1/486), sanadnya hasan.
(from salafyoon.net)

Ibadah

Ilmiah

Akhlaq

 
© Copyright Blog Arulli Munadiyan 2013 | Template Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates.