Radio Rodja 756AM

News Updates :

Biography

Ceramah

Siyar

Total Tayangan Halaman

Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan

Zikir Setelah Shalat & Hukum Menjahrkannya

Rabu, 24 Juli 2013

Dari Tsauban radhiallahu anhu dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ
 
 اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ  أَنْتَالسَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ
 
   ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

قَالَ الْوَلِيدُ فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ قَالَ تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ
 
“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai shalat, beliau akan meminta ampunan tiga kali dan memanjatkan doa ALLAAHUMMA ANTAS SALAAM WAMINKAS SALAAM TABAARAKTA DZAL JALAALI WAL IKROOM (Ya Allah, Engkau adalah Dzat yang memberi keselamatan, dan dari-Mulah segala keselamatan, Maha Besar Engkau wahai Dzat Pemilik kebesaran dan kemuliaan.”
Al-Walid berkata, “Maka kukatakan kepada Al-Auza’i, “Lalu bagaimana bacaan meminta ampunnya?” dia menjawab, “Engkau ucapkan saja ‘Astaghfirullah, Astaghfirullah’.” (HR. Muslim no. 591)

Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ لَمْ يَقْعُدْ إِلَّا مِقْدَارَ مَا يَقُولُ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ
 
 السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
 
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan salam, beliau tidak duduk selain seukuran membaca bacaan “ALLAAHUMMA ANTAS SALAAM, WAMINKAS SALAAM, TABAARAKTA DZAL JALAALIL WAL IKRAAMI (Ya Allah, Engkau adalah Dzat Pemberi keselamatan, dan dari-Mulah segala keselamatan, Maha Besar Engkau Dzat Pemilik kebesaran dan kemuliaan).” (HR. Muslim no. 932)
Mughirah bin Syu’bah pernah berkirim surat kepada Muawiyah dimana dia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنْ الصَّلَاةِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ
 
 لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا
 
 مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
 
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai shalat dan mengucapkan salam, beliau membaca: “LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI’IN QADIIR, ALLAAHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THAITA WALAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA WALAA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADD (Tiada sesembahan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan dan milik-Nyalah segala pujian, dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tiada yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang bisa memberi apa yang Engkau cegah, dan tidak bermanfaat pemilik kekayaan, dan dari-Mulah segala kekayaan).”(HR. Al-Bukhari no. 844 dan Muslim no. 593)
bahwa seusai shalat setelah salam, beliau sering membaca;tDari Abdullah bin Az-Zubair

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ لَا حَوْلَ وَلَا
 
 قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ لَا إِلَهَ إِلَّا
 
 اللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

وَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُهَلِّلُ بِهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ
 
“LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHUU LAA SYARIIKA LAHU, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI’IN QADIIR, LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH, LAA-ILAAHA ILALLAAH WALAA NA’BUDU ILLAA IYYAAH, LAHUN NI’MATU WALAHUL FADHLU WALAHUTS TSANAA’UL HASAN, LAA-ILAAHA ILLALLAAH MUKHLISIHIINA LAHUD DIINA WALAU KARIHAL KAAFIRUUNA.” (Tiada sesembahan yang hak selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya selaga puji dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Daya dan kekuatan selain dengan pertolongan Allah. Tiada sesembahan yang hak selain Allah, dan Kami tidak beribadah selain kepada-Nya, dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya, hanya bagi-Nya ketundukan, sekalipun orang-orang kafir tidak menyukai).”

Dan beliau (Ibnu Az-Zubair) berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu bertahlil dengan kalimat ini setiap selesai shalat.”(HR. Muslim no. 594)

Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا
 
 وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ
 
 الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ
 
“Barangsiapa bertasbih kepada Allah sehabis shalat sebanyak tiga puluh tiga kali, dan bertahmid kepada Allah tiga puluh tiga kali, dan bertakbir kepada Allah tiga puluh tiga kali, hingga semuanya berjumlah sembilan puluh sembilan, dan untuk menggenapkan jadi seratus dia membaca: LAA ILAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ALA KULLI SYAY`IN QADIR, maka kesalahan-kesalahannya akan diampuni walau sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim no. 597)

Pembahasan Fiqhiah:
dan para sahabat beliau untuk berzikir dengan zikir-zikir yang warid dalam hadits-hadits di atas. Di dalam zikir-zikir tersebut mengandung kalimat tauhid, pujian, dan pengagungan kepada Allah, serta permohonan agar dosa-dosa diampuni.rSetelah selesai shalat, maka sudah menjadi kebiasaan Rasulullah
Berzikir setelah shalat merupakan hal yang disunnahkan, karenanya tidak sepantasnya seorang muslim untuk meninggalkannya bagaimanapun keadaannya, walaupun sekedar sebentar dan membaca salah satu dari zikir-zikir di atas.

Tidak ada dalil khusus yang menunjukkan urutan zikir yang satu dibandingkan yang lain, karenanya seorang muslim dibolehkan untuk memulai zikirnya dengan yang manapun dari zikir-zikir di atas.

Apakah zikir-zikir ini dibaca dengan jahr atau sir?
Ada dua pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini:
1. Ada yang menyunnahkannya. Ini adalah pendapat Imam Ath-Thabari -dalam sebuah nukilan darinya-, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, dan yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dan Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz.

Dalil pendapat pertama adalah hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dimana beliau berkata:

أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله
 
 عليه وسلم وقال ابن عباس كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته
 
.” Ibnu Abbas berkata, “Saya mengetahui selesainya mereka shalat jika saya mendengarnya.”r“Mengangkat suara dengan zikir ketika orang-orang selesai shalat wajib adalah hal yang dulunya ada di zaman Nabi (HR. Al-Bukhari no. 805 dan Muslim no. 583)
berkata:tDalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas

كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ
 
“Aku dahulu mengetahui selesainya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari suara takbir.” (HR. Al-Bukhari no. 806 dan Muslim no. 583)

Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla (4/260), “Meninggikan suara ketika berzikir di akhir setiap shalat adalah amalan yang baik.”

Catatan:
Bagi yang menyunnahkan berzikir dengan suara jahr, bukan berarti membolehkan zikir secara berjamaah yang dipimpin oleh satu orang, karena amalan ini merupakan amalan yang bid’ah. Akan tetapi yang mereka maksudkan adalah setiap orang menjahrkan sendiri-sendiri bacaan zikirnya, sebagaimana itu juga bukan berasal dari sabda dan persetujuan beliau.”rAsy-Syathibi berkata dalam Al-I’tisham (1/351), “Berdoa secara berjamaah secara terus-menerus bukanlah amalan Rasulullah

2. Hukumnya makruh kecuali jika imam ingin mengajari makmum bacaan zikir. Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i, Ath-Thabari -dalam sebagian nukilan lainnya- dan mayoritas ulama, dan ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar, Ibnu Baththal, An-Nawawi, Asy-Syaikh Jamaluddin Al-Qasimi, Asy-Syaikh Al-Albani.

Dalil-dalil pendapat kedua:
a. Allah Ta’ala berfirman:
ولا تجهر بصلاتك ولا تخافت بها
 
“Dan janganlah kalian menjahrkan shalat kalian dan jangan pula merendahkannya.”
Maksudnya: Janganlah kalian meninggikan suara kalian dalam berdoa dan jangan pula merendahkan suaramu sampai-sampai kamu sendiri tidak bisa mendengarnya.

b. Asy-Syaikh Ali Mahfuzh berkata, “Bagaimana boleh suara ditinggikan dalam zikir sementara Allah Ta’ala telah berfirman dalam kitab-Nya yang bijaksana, “Berdoalah kalian kepada Rabb kalian dalam keadaan merendah dan suara rendah, sesungguhnya Dia tidak mencintai orang-orang yang melampau batas.” Maka mengecilkan suara lebih dekat kepada keikhlasan dan lebih jauh dari riya`.” (Al-Ibda’ fii Madhaarr Al-Ibtida’ hal. 283)

beliau berkata:tc. Dari Abu Musa Al-Asy’ari

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فكنا إذا أشرفنا على واد هللنا وكبرنا ارتفعت
 
 أصواتنا فقال النبي صلى الله عليه وسلم يا أيها الناس اربَعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون
 
 أصم ولا غائبا إنه معكم إنه سميع قريب تبارك اسمه وتعالى جده
bersabda, “Wahai sekalian manusia, kasihanilah (baca: jangan paksakan) diri-diri kalian, karena sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada Zat yang tuli dan juga tidak hadir. Sesungguhnya Dia -yang Maha berkah namanya dan Maha tinggi kemuliaannya- mendengar dan dekat dengan kalian.”r (dalam perjalanan). Jika kami mendaki bukit maka kami bertahlil dan bertakbir hingga suara kami meninggi. Maka Nabi r“Kami pernah bersama Rasulullah (HR. Al-Bukhari no. 2830 dan Muslim no. 2704)

Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (6/135), “At-Thabari berkata: Dalam hadits ini terdapat keterangan dibencinya meninggikan suara ketika berdoa dan berzikir. Ini adalah pendapat segenap para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in.”

d. Berzikir dengan suara jahr akan mengganggu orang lain yang juga sedang berzikir, bahkan bisa mengganggu orang yang masbuk. Apalagi di zaman ini hampir tidak ditemukan satupun masjid kecuali ada yang masbuk di dalamnya, illa ma sya`allah.

e. Imam berzikir dengan suara jahr akan membuka wasilah kepada bid’ah zikir dan doa berjamaah.
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berdasarkan dalil-dalil yang tersebut di atas.

Adapun dalil pihak pertama, maka kesimpulan jawaban dari para ulama yang merajihkan pendapat kedua adalah:
tidaklah menunjukkan bahwa hal itu berlangsung terus-menerus. Karena kalimat ‘ta. Hadits Ibnu Abbas كُنْتُ mengeraskan zikirnya hanya untuk mengajari para sahabat bacaan zikir yang dibaca setelah shalat. Adapun setelah mereka mengetahuinya maka beliaupun tidak lagi mengeraskan bacaan zikirnya. Demikian diterangkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam kaset silsilah Al-Huda wa An-Nur no. 439r(aku dahulu)’ mengisyaratkan bahwa hal ini tidak berlangsung lagi setelahnya. Karenanya Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa Nabi

b. Hal ini diperkuat dengan hadits Aisyah riwayat Muslim di atas yang menunjukkan bahwa setelah beliau salam maka beliau tidak duduk di tempatnya kecuali sekedar membaca zikir yang tersebut di atas.
Sebagai penutup, dan sekedar tambahan faidah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah sebagaimana dalam Majmu’ Al-Fatawa (15/15-19) menyebutkan 10 faidah merendahkan suara dalam berdoa dam berzikir. Barangsiapa yang ingin mengetahuinya maka hendaknya dia merujuk kepadanya.

[Referensi: Kaset Silsilah Al-Huda wa An-Nur no. 206, 439, dan 471, risalah mengenai hukum meninggikan suara zikir setelah shalat oleh Ihsan bin Muhammad Al-Utaibi, dan Majmu’ Al-Fatawa Ibnu Al-Utsaimin 13/247,261]
 
 
http://manhajahlusunnah-as-sunnah.blogspot.com

Makna Qunut, Makna Nazilah, Qunut Pada Pertengahan Ramadhan Dan Akhir Ramadhan

Makna Qunut
Kata الْقُنُوْتُ (Qunut): Secara bahasa memiliki banyak makna [1], di antaranya adalah:

1. Berdiri lama, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُوْلُ الْقُنُوْتِ.

“Artinya : Seutama-utama shalat yaitu yang lama berdirinya"

HSR. Ahmad (III/302, 391), Muslim (no. 756), at-Tirmidzi (no. 387), dari Shahabat Jabir, Ibnu Majah (no. 1421) dan al-Baihaqi (III/8)

2. Diam.[2]

3. Selalu ta’at, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

"Artinya : Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Rabb-nya?...” [Az-Zumar: 9]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Artinya : Dan (ingatlah) Maryam binti ‘Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari ruh (ciptaan) Kami, dan dia membenarkan kalimat Rabb-nya dan Kitab-kitab-Nya, dan dia adalah termasuk orang-orang yang ta'at.” [At-Tahrim: 12]

4. Tunduk menghinakan diri kepada Allah.

“Artinya : Dan kepunyaan-Nya lah siapa saja yang ada di langit dan di bumi. Semuanya hanya kepada-Nya tunduk.” [Ar- Rum: 26]

5. Do’a, sebagaimana yang dikenal saat ini, yaitu do’a qunut.

6. Khusyu’.

7. Tasbih[3]


Makna Nazilah 
Kata (an Nazilah)” artinya: Musibah, bencana, malapetaka.

Jadi, qunut Nazilah yaitu qunut untuk mendo’akan kebaikan (kemenangan) bagi kaum Muslimin dan mendo’akan kecelakaan (kebinasaan) bagi kaum Kafir atau Musyrik yang menjadi musuh Islam.

Qunut Nazilah ini hukumnya sunnat dan adanya di lima waktu shalat wajib; Shubuh, Zhuhur, ‘Ashar, Magh-rib dan Isya’. Tempatnya doa qunut ialah waktu berdiri sesudah ruku’ di raka’at yang akhir. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut sebelum ruku’ maksudnya: Lama berdiri dalam membaca ayat, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُوْلُ الْقُنُوْتِ
"Artinya : Seutama-utama shalat yaitu yang lama berdirinya."

Lihat Zaadul Ma’aad (I/235)

Beberapa Masalah Penting Berkenaan Dengan Qunut 
1. Bacaan do’a qunut yang biasa dipakai sebagian kaum Muslimin yang berbunyi:

اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ

 وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ (وَلاَ يَعِزُّ مَنْ

 عَادَيْتَ) تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ.

“Artinya : Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku perlindungan (dari penyakit dan apa yang tidak disukai) sebagaimana orang yang pernah Engkau lindungi, sayangilah aku sebagaimana orang yang telah Engkau sayangi. Berikanlah berkah terhadap apa-apa yang telah Engkau berikan kepadaku, jauhkanlah aku dari kejelekan apa yang Engkau telah takdirkan, sesungguhnya Engkau yang menjatuhkan hukum, dan tidak ada orang yang memberikan hukuman kepada-Mu. Sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Mahasuci Engkau, wahai Rabb kami Yang Mahatinggi.

Sebenarnya lafazh do’a ini adalah lafazh do’a untuk qunut witir, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma.

HR. Abu Dawud (no. 1425), at-Tirmidzi (no. 464), Ibnu Majah (no. 1178), an-Nasa-i (III/248), Ahmad (I/199, 200) dan al-Baihaqi (II/209, 497-498)

Sedang do’a yang ada di dalam kurung menurut ri-wayat al-Baihaqi. Hadits ini diriwayatkan dari Shahabat Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang aku baca dalam shalat witir…”

Lihat Shahiih at-Tirmidzi (I/144), Shahih Ibni Majah (I/194), Irwaa-ul Ghalil, oleh Syaikh al-Albani (II/172) dan Shahiih Kitaab al-Adzkaar (I/176-177, no. 155/125). Hadits shahih. Lihat kepada kitab saya yang berjudul: “Do’a dan Wirid Mengobati Guna-guna dan Sihir Menu-rut al-Qur’an dan as-Sunnah” hal. 193-194, cet. IV

Do’a qunut Witir dilakukan sebelum ruku’ pada raka’at terakhir dari shalat Witir, dengan dasar hadits Ubay bin Ka’ab: “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut dalam shalat witir sebelum ruku’.[4]

Hukum qunut Witir ini adalah sunnah, disyari’atkan melakukan qunut Witir sepanjang tahun sebelum ruku’, sebagaimana hadits Hasan bin ‘Ali Radhiyallahu ‘anhuma, dan riwayat ini shahih dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhum, bahkan diriwayatkan dari Jumhur Shahabat, sebagaimana yang diri-wayatkan dari Ibrahim, dari ‘Alqamah: “Sesungguhnya Ibnu Mas’ud dan para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (melakukan) qunut dalam shalat witir sebelum ruku’.” [5]

Dari Ibrahim an Nakha’i, ia berkata: ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tidak pernah qunut Shubuh sepanjang tahun dan ia qunut Witir setiap malam se-belum ruku’. [6]

Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah berkata: “Ini adalah atsar yang kami pegang.”
Ishaq bin Rahawaih memilih qunut (Witir) dilaksana-kan sepanjang tahun. [7]

Qunut Pada Pertengahan Ramadhan Sampai Akhir Ramadhan
Disyari’atkan juga qunut pada pertengahan Ramadhan sampai akhir Ramadhan, berdasarkan riwayat Sahabat dan Tabi’in.

Dari ‘Amr bin Hasan, bahwasanya ‘Umar radhiyallahu anhu menyuruh Ubay radiyallahu ‘anhu mengimami shalat (Tarawih) pada bulan Ramadhan, dan beliau menyuruh Ubay radhiyallahu ‘anhu untuk melakukan qunut pada pertengahan Ramadhan yang dimulai pada malam 16 Ramadhan.[8]

Ma’mar berkata: “Sesungguhnya aku melaksanakan qunut Witir sepanjang tahun, kecuali pada awal Ramadhan sampai dengan pertengahan (aku tidak qunut), demikian juga dilakukan oleh al-Hasan al-Bashri, ia menyebutkan dari Qatadah dan lain-lain.[9]

Demikian juga dari Ibnu Sirin.[10]

Syaikh al-Albani berkata: “Boleh juga do’a qunut sesudah ruku’ dan ditambah dengan (do’a) melaknat orang-orang kafir, lalu shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendo’akan kebaikan untuk kaum Musli-min pada pertengahan bulan Ramadhan, karena terdapat dalil dari para Shahabat radhiyallahu ‘anhum di zaman ‘Umar radhiyallahu ‘anhu. Terdapat keterangan di akhir hadits tentang Tarawihnya para Shahabat radhiyallahu ‘anhum, Abdurrahman bin ‘Abdul Qari berkata: ‘Mereka (para Shahabat) melaknat orang-orang kafir pada (shalat Witir) mulai pertengahan Ramadhan

اللَّهُمَّ قَاتِلِ الْكَفَرَةَ الَّذِيْنَ يَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِكَ وَيُكَذِّبُوْنَ رُسُلَكَ وَلاَ يُؤْمِنُوْنَ بِوَعْدِكَ، وَخَالِفْ

 بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ وَأَلْقِ فِيْ قُلُوْبِهِمْ الرُّعْبَ، وَأَلْقِ عَلَيْهِمْ رِجْزَكَ وَعَذَابَكَ إِلَهَ الْحَقِّ.

“Artinya : Ya Allah, perangilah orang-orang kafir yang mencegah manusia dari jalan-Mu, yang mendustakan Rasul-Rasul-Mu dan tidak beriman kepada janji-Mu. (Ya Allah) perselisihkanlah, hancurkanlah persatuan mereka, timpakanlah rasa takut dalam hati mereka, timpakanlah kehinaan dan siksa-Mu atas mereka. (Ya Allah) Ilah Yang Haq.”

Kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mendo’akan kebaikan bagi kaum Musli-min, kemudian memohon ampun bagi kaum Mukminin.

Setelah itu membaca:

اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَكَ نُصَلِّيْ وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ وَنَرْجُوْ رَحْمَتَكَ رَبَّنَا وَنَخَافُ

 عَذَابَكَ الْجِدَّ إِنَّ عَذَابَكَ لِمَنْ عَادَيْتَ مُلْحِقٌ.

"Artinya : Ya Allah, hanya kepada-Mu kami beribadah, untuk-Mu kami melakukan shalat dan sujud, kepadamu kami berusaha dan bersegera, kami mengharapkan rahmat-Mu, kami takut siksaan-Mu. Sesungguhnya siksaan-Mu akan menimpa orang-orang yang memusuhi-Mu.”

Kemudian takbir, lalu melakukan sujud.[11]
Atau setelah membaca:
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ...
Kemudian membaca:

اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَكَ نُصَلِّيْ وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ نَرْجُوْ رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ إِنَّ

 عَذَابَكَ بِالْكَافِرِيْنَ مُلْحِقٌ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ، وَنَسْتَغْفِرُكَ، وَنُثْنِيْ عَلَيْكَ الْخَيْرَ، وَلاَ نَكْفُرُكَ،


 وَنُؤْمِنُ بِكَ، وَنَخْضَعُ لَكَ، وَنَخْلَعُ مَنْ يَكْفُرُكَ.

"Artinya : “Ya Allah, kepada-Mu kami beribadah, untuk-Mu kami melakukan shalat dan sujud, kepada-Mu kami berusaha dan bersegera (melakukan ibadah). Kami mengharapkan rahmat-Mu, kami takut kepada siksaan-Mu. Sesungguh-nya siksaan-Mu akan menimpa pada orang-orang kafir. Ya Allah, kami minta pertolongan dan memohon ampun kepada-Mu, kami memuji kebaikan-Mu, kami tidak ingkar kepada-Mu, kami beriman kepada–Mu, kami tunduk kepada-Mu dan meninggalkan orang-orang yang kufur kepada-Mu.” [12]

Do’a di akhir shalat witir [13]

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَأَعُوذُ بِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ

 أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.

"Artinya : Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari ancaman-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagai-mana yang Engkau sanjungkan pada Diri-Mu sendiri [14]

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ، سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ، سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ.

"Artinya : Mahasuci Allah Raja Yang Mahasuci, Mahasuci Allah Raja Yang Mahasuci, Mahasuci Allah Raja Yang Mahasuci. (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat suara dan memanjangkannya pada ucapan yang ketiga.)" [15]

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]
_______
Footnote
[1]. Lihat Muqaddimah Fathul Baari hal.176 dalam pasal-(Þ – ä).
[2]. Dalilnya adalah hadits Zaid bin Arqam:
"Artinya : Dari Zaid bin Arqam, dia berkata: Ada seseorang di antara kami berbicara dengan orang di sampingnya ketika shalat, maka turunlah (firman Allah Ta’ala): Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. [Al-Baqarah: 238] Beliau memerintahkan kami untuk diam dan dilarang untuk berbicara. [Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no. 4534, Muslim no.539, at-Tirmidzi 405 & 2986, Abu Dawud no.949, an-Nasaa-i III/18.]
[3]. Semua makna ini telah dikenal dalam bahasa Arab, sebagaimana tertera dalam kitab-kitab kamus Bahasa Arab, seperti Lisanul ‘Arab XI/313-314, Mu’jamul Wasith hal.761 dan yang lainnya
[4]. HR. Abu Dawud no. 1427, Ibnu Majah no. 1182, sanad hadits ini shahih [lihat Irwaa-ul ghaliil I/167 hadits no.426 dan Shahih Sunan Abi Dawud no. 1266]
[5]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (II/302 atau II/202 no. 12), di-katakan oleh al-Hafizh dalam ad-Diraayah: “Sanadnya hasan.” Syaikh al-Albani berkata: “Sanadnya jayyid, menurut syarat Muslim.” (Irwaa-ul ghaliil II/166).
[6]. HR. Ibnu Abi Syaibah II/305-306 atau II/205 cet. Darul Fikr.
[7]. Mukhtashar Qiyamul Lail hal. 125, lihat juga at-Tarjih Fii Masaa-ilith Thaharah Wash Shalah oleh DR.Muhammad bin Umar Bazmul hal. 362-385, cet. Daarul Hijrah th. 1423 H/2003 M.
[8]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah II/205 no.10.
[9]. Mushannaf ‘Abdirrazzaq III/120 dengan sanad yang shahih.
[10]. Mushannaf ‘Abdirrazzaq III/120 dengan sanad yang shahih.
[11]. HR. Ibnu Khuzaiimah II/155-156 no.1100 sanadnya shahih.
[12]. HR. Al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra’ sanadnya menurut pendapat al-Baihaqi shahih (II/211). Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil II/170 berkata: “Sanadnya shahih dan mauquf pada Umar radhiyallahu ‘anhu.” Lihat Shahih Kitab al-Adzkar I/179.
[13]. Ali bin Abi Thalib berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mem-baca di akhir witirnya:

…اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ…

"Artinya : Yang dimaksud akhir witir bisa dibaca sebelum salam atau sesudah salam.”

Lihat Qiyaamur Ramadhaan hal. 32 oleh syaikh al-Albani

[14]. HR. Abu Dawud no.1427, at-Tirmidzi no.3566, Ibnu Majah no.1179, an-Nasaa-i III/249 dan Ahmad I/98,118,150. Lihat Shahih at-Tirmidzi III/180, Shahih Ibni Majah I/194, Irwaa-ul ghaliil II/175 dan Shahih Kitab al-Adzkar I/255-256 no.246, 184
[15]. Abu Dawud no.1430, an-Nasaa-i III/245 dan Ahmad V/123, Ibnu Hibban no.677, al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah IV/98 no.972 dan Ibnus Sunni no. 706.

Oleh Al-Ustadzuna Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Tata Cara Sholat Ied

Kamis, 18 Juli 2013

Pertama :
Jumlah raka’at shalat Ied ada dua berdasaran riwayat Umar radhiyallahu ‘anhu.
“Artinya : Shalat safar itu ada dua raka’at, shalat Idul Adha dua raka’at dan shalat Idul Fithri dua raka’at. dikerjakan dengan sempurna tanpa qashar berdasarkan sabda Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Dikeluarkan oleh Ahmad 1/370, An-Nasa'i 3/183, At-Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Al Atsar 1/421 dan Al-Baihaqi 3/200 dan sanadnya Shahih]

Kedua :
Rakaat pertama, seperti halnya semua shalat, dimulai dengan takbiratul ihram, selanjutnya bertakbir sebanyak tujuh kali. Sedangkan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali, tidak termasuk takbir intiqal (takbir perpindahan dari satu gerakan ke gerakan lain,-pent)

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata :
“Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Idul Fithri dan Idul Adha, pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali dan rakaat kedua lima kali, selain dua takbir ruku” [1]

Berkata Imam Al-Baghawi :
“Ini merupakan perkataan mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat dan orang setelah mereka, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir pada rakaat pertama shalat Ied sebanyak tujuh kali selain takbir pembukaan, dan pada rakaat kedua sebanyak lima kali selain takbir ketika berdiri sebelum membaca (Al-Fatihah). Diriwayatkan yang demikian dari Abu Bakar, Umar, Ali, dan selainnya” [Ia menukilkan nama-nama yang berpendapat demikian, sebagaimana dalam " Syarhus Sunnah 4/309. Lihat 'Majmu' Fatawa Syaikhul Islam' 24/220,221]

Ketiga :
Tidak ada yang shahih satu riwayatpun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan mengucapkan takbir-takbir shalat Ied[2] Akan tetapi Ibnul Qayyim berkata : “Ibnu Umar -dengan semangat ittiba’nya kepada Rasul- mengangkat kedua tangannya ketika mengucapkan setiap takbir” [Zadul Ma'ad 1/441]

Aku katakan : Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam “Tamamul Minnah” hal 348 :
“Mengangkat tangan ketika bertakbir dalam shalat Ied diriwayatkan dari Umar dan putranya -Radhiyallahu anhuma-, tidaklah riwayat ini dapat dijadikan sebagai sunnah. Terlebih lagi riwayat Umar dan putranya di sini tidak shahih.

Adapun dari Umar, Al-Baihaqi meriwayatkannya dengan sanad yang dlaif (lemah). Sedangkan riwayat dari putranya, belum aku dapatkan sekarang”

Dalam ‘Ahkmul Janaiz’ hal 148, berkata Syaikh kami :

“Siapa yang menganggap bahwasanya Ibnu Umar tidak mengerjakan hal itu kecuali dengan tauqif dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka silakan ia untuk mengangkat tangan ketika bertakbir”.

Keempat :
Tidak shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam satu dzikir tertentu yang diucapkan di antara takbir-takbir Ied. Akan tetapi ada atsar dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu [3] tentang hal ini. Ibnu Mas’ud berkata :
“Artinya : Di antara tiap dua takbir diucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah Azza wa Jalla”

Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullah :
“(Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) diam sejenak di antara dua takbir, namun tidak dihapal dari beliau dzikir tertentu yang dibaca di antara takbir-takbir tersebut”.

Aku katakan : Apa yang telah aku katakan dalam masalah mengangkat kedua tangan bersama takbir, juga akan kukatakan dalam masalah ini.

Kelima :
Apabila telah sempurna takbir, mulai membaca surat Al-Fatihah. Setelah itu membaca surat Qaf pada salah satu rakaat dan pada rakaat lain membaca surat Al-Qamar[4] Terkadang dalam dua rakaat itu beliau membaca surat Al-A’la dan surat Al-Ghasyiyah[5]

Berkata Ibnul Qaooyim Rahimahullah :
“Telah shahih dari beliau bacaan surat-surat ini, dan tidak shahih dari belaiu selain itu”[6]

Keenam :
(Setelah melakukan hal di atas) selebihnya sama seperti shalat-shalat biasa, tidak berbeda sedikitpun. [7]

Ketujuh :
Siapa yang luput darinya (tidak mendapatkan) shalat Ied berjama’ah, maka hendaklah ia shalat dua raka’at.

Dalam hal ini berkata Imam Bukhari Rahimahullah dalam “Shahihnya” :
“Bab : Apabila seseorang luput dari shalat Id hendaklah ia shalat dua raka’at” [Shahih Bukhari 1/134, 135]

Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari” 2/550 berkata setelah menyebutkan tarjumah ini (judul bab yang diberi oleh Imam Bukhari di atas).

Dalam tarjumah ini ada dua hukum :
Disyariatkan menyusul shalat Ied jika luput mengerjakan secara berjamaah, sama saja apakah dengan terpaksa atau pilihan.

Shalat Id yang luput dikerjakan diganti dengan shalat dua raka’at

Berkata Atha:
“Apabila seseorang kehilangan shalat Ied hendaknya ia shalat dua rakaat” [sama dengan di atas]

Al-Allamah Waliullah Ad-Dahlawi menyatakan :
“Ini adalah madzhabnya Syafi’i, yaitu jika seseorang tidak mendapati shalat Ied bersama imam, maka hendaklah ia shalat dua rakat, sehingga ia mendapatkan keutamaan shalat Ied sekalipun luput darinya keutamaan shalat berjamaah dengan imam”.

Adapun menurut madzhab Hanafi, tidak ada qadla[8] untuk shalat Ied. Kalau kehilangan shalat bersama imam, maka telah hilang sama sekali”[9]

Berkata Imam Malik dalam ‘Al-Muwatha’ [10]
“Setiap yang shalat dua hari raya sendiri, baik laki-lai maupun perempuan, maka aku berpendapat agar ia bertakbir pada rakaat pertama tujuh kali sebelum membaca (Al-Fatihah) dan lima kali pada raka’at kedua sebelum membaca (Al-Fatihah)”

Orang yang terlambat dari shalat Id, hendaklah ia melakukan shalat yang tata caranya seperti shalat Id. sebagaimana shalat-shalat lain [Al-Mughni 2/212]

Kedelapan :
Takbir (shalat Ied) hukumnya sunnah, tidak batal shalat dengan meninggalkannya secara sengaja atau karena lupa tanpa ada perselisihan [11] Namun orang yang meninggalkannya -tanpa diragukan lagi- berarti menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-halabi Al-Atsari hal. 23-24, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]

_________
Foote Note.
[1]. Riwayat Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, Ahmad 6/70 dan Al-Baihaqi 3/287 dan sanadnya Shahih. Peringatan : Termasuk sunnah, takbir dilakukan sebelum membaca (Al-Fatihah). sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud 1152, Ibnu Majah 1278 dan Ahmad 2/180 dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, kakeknya berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Id tujuh kali pada rakaat pertama kemudian beliau membaca syrat, lalu bertakbir dan ruku’ , kemudian beliau sujud, lalu berdiri dan bertakbir lima kali, kemudian beliau membaca surat, takbir lalu ruku’, kemudian sujud”. Hadits ini hasan dengan pendukung-pendukungnya. Lihat Irwaul Ghalil 3/108-112. Yang menyelisihi ini tidaklah benar, sebagaimana diterangkan oleh Al-Alamah Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 1/443,444

[2]. Lihat Irwaul Ghalil 3/112-114

[3]. Diriwayatkan Al-Baihaqi 3/291 dengan sanad yang jayyid (bagus)

[4]. Diriwayatkan oleh Muslim 891, An-Nasa’i 8413, At-Tirmidzi 534 Ibnu Majah 1282 dari Abi Waqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘ahu.

[5]. Diriwayatkan oleh Muslim 878, At-Tirmidzi 533 An-Nasa’i 3/184 Ibnu Majah 1281 dari Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu.

[6]. Zadul Ma’ad 1/443, lihat Majalah Al-Azhar 7/193. Sebagian ahli ilmu telah berbicara tentang sisi hikmah dibacanya surat-usrat ini, lihat ucapan mereka dalam ‘Syarhu Muslim” 6/182 dan Nailul Authar 3/297

[7]. Untuk mengetahui hal itu disertai dalil-dalilnya lihat tulisan ustadz kami Al-Albani dalam kitabnya ‘Shifat Shalatun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kitab ini dicetak berkali-kali. Dan lihat risalahku ‘At-Tadzkirah fi shifat Wudhu wa Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, risalah ringkas.

[8]. Tidak dinamakan ini qadla kecuali jika keluar dari waktu shala secara asal.

[9]. Syarhu Tarajum Abwabil Bukhari 80 dan lihat kitab Al-Majmu 5/27-29

[10].Nomor : 592 -dengan riwayat Abi Mush’ab.

[11]. Al-Mughni 2/244 oleh Ibnu Qudamah



Oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
taken from nurudin.jauhari.net & almanhaj.or.id

Hukum Mengangkat Kedua Tangan Pada Takbir-takbir Shalat

Banyak pertanyaan muncul tentang hukum mengangkat kedua tangan pada takbir-takbir shalat ‘id selain takbiratul ihram, apakah amalan itu termasuk sunnah atau bukan. Permasalahan ini sering dibicarakan karena tidak ada satu dalil pun yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya pada takbir yang dilakukan 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua itu. Banyak pertanyaan muncul tentang hukum mengangkat kedua tangan pada takbir-takbir shalat ‘id selain takbiratul ihram, apakah amalan itu termasuk sunnah atau bukan. 
Permasalahan ini sering dibicarakan karena tidak ada satu dalil pun yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya pada takbir yang dilakukan 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua itu. Sementara pada prakteknya, ada di antara jama’ah shalat ‘id yang mengangkat tangannya dan ada pula yang tidak. Padahal di sana ada kaidah dan prinsip yang menyatakan bahwa ibadah itu sifatnya adalah tauqifiyyah, tidak ditunaikan kecuali ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami mencoba menyebutkan keterangan para ulama dalam permasalahan ini dan bagaimana seharusnya sikap kita, apakah kita harus mengangkat kedua tangan pada setiap takbir -yang juga diistilahkan dengan takbir-takbir tambahan itu- ataukah tidak.

Silakan mengikuti pembahasan berikut.

Para ulama berbeda pendapat, apakah mengangkat tangan ketika takbir-takbir tambahan (selain takbiratul ihram) dalam shalat ‘id itu termasuk sunnah atau bukan.

Pendapat Pertama

Menyatakan disyari’atkannya mengangkat kedua tangan ketika takbir.

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, dan salah satu pendapat dari madzhab Maliki.

Dan di antara ulama yang memilih pendapat ini adalah An-Nawawi, Al-Juzajani, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Ibnul Qayyim, Ath-Thahawi, Asy-Syaikh bin Baz, Asy-Syaikh Al-Fauzan, dan juga Al-Lajnah Ad-Da’imah, serta para ulama yang lain.

Dalilnya adalah:

1. Al-Imam Ahmad, Ibnul Mundzir, Al-Baihaqi, dan yang lainnya berdalil dengan hadits dari Ibnu ‘Umar, bahwa dia berkata:

كان رسول الله -صلى الله عليه وسلم- إذا قام إلى الصلاة رفع يديه حتى إذا كانتا حذو 
منكبيه كبر ، ثم إذا أراد أن يركع رفعهما حتى يكونا حذو منكبيه ، كبر وهما كذلك ، 
فركع ، ثم إذا أراد أن يرفع صلبه رفعهما حتى يكونا حذو منكبيه، ثم قال سمع الله لمن 
حمده ، ثم يسجد ، ولا يرفع يديه في السجود ، ويرفعهما في كل ركعة وتكبيرة كبرها 
قبل الركوع حتى تنقضي صلاته
 
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika hendak shalat, beliau mengangkat kedua tangannya, sampai ketika keduanya sejajar dengan pundaknya, beliau bertakbir. Kemudian ketika hendak ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar pundaknya, dan beliau pun bertakbir dalam keadaan kedua tangannya tetap pada posisi demikian. Kemudian beliau ruku’. Kemudian ketika hendak mengangkat punggungnya (bangkit dari ruku’), beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar kedua pundaknya, kemudian mengatakan : sami’allahu liman hamidah. Kemudian beliau sujud, dan beliau tidak mengangkat kedua tangannya ketika hendak sujud. Dan beliau mengangkat kedua tangannya pada setiap rakaat dan takbir yang dilakukan sebelum rukuk sampai selesai shalat beliau. ”

[HR. Ahmad dalam Musnadnya, Abu Dawud dalam Sunannya, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa’, Ibnul Mundzir, Ad-Daraquthni dalam sunannya, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, dan yang lainnya, sanadnya shahih]. Adapun sisi pendalilannya adalah keumuman lafazh:

ويرفعهما في كل ركعة وتكبيرة كبرها قبل الركوع حتى تنقضي صلاته

“Dan beliau mengangkat kedua tangannya pada setiap rakaat dan takbir yang dilakukan sebelum rukuk sampai selesai shalat beliau. ”

Dan takbir-takbir tambahan (pada shalat ‘id) adalah termasuk takbir yang dilakukan sebelum rukuk.

2. Hadits dari shahabat Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ التَّكْبِيرِ

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir. ” [HR. Ahmad dan yang lainnya dengan lafazh yang serupa, dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Al-Irwa’ no. 641]

3. Atsar ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu

أن عمر بن الخطاب -رضي الله عنه- كان يرفع يديه في كل تكبيرة من الصلاة على الجنازة وفي الفطر والأضحى

“Sesungguhnya ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir-takbir shalat jenazah, idul fithri dan idul adha. ” [HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (III/293), Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath (IV/282), atsar ini didha’ifkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Al-Irwa’ no. 640].

4. Atsar dari ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau dahulu juga mengangkat kedua tangannya ketika takbir-takbir shalat jenazah. Adapun sisi pendalilan dari atsar ini adalah bahwa takbir-takbir shalat id diqiyaskan dengan takbir-takbir shalat jenazah.

5. Atsar dari ‘Atha’ bin Abi Rabah rahimahullah

قال ابن جريج : قلت لعطاء : يرفع الإمام يديه كلما كبر هذه التكبيرة الزيادة في صلاة 
الفطر؟ قال: نعم ، ويرفع الناس أيضاً.

“Ibnu Juraij berkata: “Aku bertanya kepada ‘Atha’: ‘Apakah seorang imam disyari’atkan untuk mengangakat kedua tangannya pada setiap takbir-takbir tambahan shalat idul fithri?’ ‘Atha’ menjawab: ‘Ya, dan orang-orang (para makmum) juga disyari’atkan untuk mengangkat tangan-tangan mereka. ” [HR. ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 5699, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (III/293), dan sanadnya shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim].

Dan ‘Atha’ adalah seorang imam dari kalangan tabi’in yang sangat bersemangat di dalam berpegang teguh dan mengamalkan sunnah, telah berguru dan mengambil ilmu dari sekian shahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Az-Zubair, Abu Hurairah, Abu Sa’id, ‘Aisyah, dan yang lainnya radhiyallahu ‘anhum.

Perkataan para ulama terkait pendapat ini: Al-Imam Malik bin Anas berkata: “Angkat kedua tanganmu pada setiap takbir. ” [Ahkamul ‘Idain, karya Al-Firyabi hal. 182].

Yahya bin Ma’in berkata: “Aku berpendapat (disyari’atkannya) mengangkat kedua tangan pada setiap takbir. ” [Su’alaat Ad-Duuri (III/464)].

Ibnu Qudamah berkata: “Jadi kesimpulannya adalah disukai untuk mengangkat kedua tangan. ” [Al-Mughni (II/119)].

Ibnul Qayyim berkata: “Ibnu ‘Umar yang beliau adalah seorang yang benar-benar berupaya untuk mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir. ” [Zaadul Ma’ad (I/443)]. Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di mengatakan dalam Manhajus Salikin, ketika menyebutkan tata cara shalat id, beliau mengatakan: “Dan mengangkat kedua tangan pada setiap takbir. ” Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata tentang hadits Ibnu ‘Umar tersebut: “Cukuplah hadits tersebut sebagai dalil disyari’atkannya mengangkat kedua tangan. ” [At-Ta’liq terhadap kitab Fathul Bari (III/190)]. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin mengatakan ketika ditanya dengan beberapa pertanyaan, di antaranya tentang hukum mengangkat kedua tangan pada takbir-takbir tambahan shalat id, beliau menjawab: “Dan adapun mengangkat kedua tangan pada setiap takbir adalah sunnah. ”

Pendapat Kedua

Menyatakan tidak disyari’atkannya mengangkat kedua tangan ketika takbir.

Ini adalah satu pendapat dari madzhab Maliki, Ibnu Hazm Azh-Zhahiri, Ibnu Abi Laila, Abu Yusuf, Asy-Syaikh Al-Albani, dan yang lainnya.

Dalilnya adalah:

1. Tidak ada di dalam sunnah shahihah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan bahwa beliau mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir. Al-Imam Malik berkata: “Tidak disyari’atkan mengangkat kedua tangan sekalipun pada setiap takbir shalat idul fithri dan idul adha kecuali pada takbir yang pertama (yakni takbiratul ihram). ” Asy-Syaikh Al-Albani mendha’ifkan atsar yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa beliau dahulu juga mengangkat kedua tangannya ketika takbir-takbir shalat jenazah. Beliau (Asy-Syaikh Al-Albani ) berkata ketika menyanggah pendapat yang menshahihkan atsar tersebut: “Adapun penshahihan sebagian ulama yang mulia terhadap atsar yang menyebutkan diyari’atkannya mengangkat kedua tangan sebagaimana dalam ta’liq beliau terhadap Fathul Bari [III/190] adalah merupakan kesalahan yang nyata sebagaimana hal ini tidak tersamarkan lagi di kalangan orang yang mengetahui bidang ini (ilmu hadits). ” [Ahkamul Jana’iz (148)] 
Beliau (Asy-Syaikh Al-Albani ) juga berkata: “Tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan karena yang demikian tidak pernah disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan yang diriwayatkan dari ‘Umar dan putranya (Ibnu ‘Umar) tidak menjadaikan amalan ini sebagai amalan yang sunnah. ” [Tamamul Minnah (348)] Beliau (Asy-Syaikh Al-Albani ) juga berkata: “Kami tidak mendapatkan dalam sunnah satu dalil pun yang menunjukkan disyari’atkannya mengangkat kedua tangan selain dari takbir pertama (takbiratul ihram), dan ini adalah madzhab Al-Hanifiyyah, dan pendapat yang dipilih oleh Asy-Syaukani, dan Ibnu Hazm juga memilih madzhab ini. ” [Ahkamul Jana’iz (148)]. 
Asy-Syaikh Al-Albani juga berkata ketika mengomentari hadits Wail bin Hujr di atas: “Pembahasan hadits ini sama dengan pembahasan hadits Ibnu ‘Umar sebelumnya, yaitu tentang tidak bisanya hadits tersebut dijadikan dalil disyari’atkannya mengangkat kedua tangan pada setiap takbir-takbir tambahan, wallahu a’lam. ” [Irwa’ul Ghalil (III/114)] Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata: “Aku tidak mendapati satu dalil pun yang menunjukkan disyari’atkannya mengangkat kedua tangan pada takbir-takbir shalat id. ” [Kutub Wa Rasa’il ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad (V/260)]

Setelah melihat perbedaan pendapat dan ijtihad dari para ulama ahlussunnah tersebut, apa yang harus kita lakukan ketika shalat ‘id nanti? Mengangkat tangan ketika takbir atau tidak? Jawaban yang cukup bagus dan menenangkan hati adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Shalih Al-Luhaidan, beliau mengatakan:

“Jika mengangkat kedua tangan, maka ini tidak mengapa. Dan jika tidak mengangkat kedua tangan, maka inipun juga tidak mengapa. ” [Dari Durus Al-Haram Al-Makki tahun 1424 H].

Mungkin ada yang bertanya, apa bisa dibenarkan pendapat yang menyatakan disyari’atkannya mengangkat kedua tangan? Padahal ibadah sifatnya adalah tauqifiyyah? Sementara kita tidak mengetahui satu dalil pun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya?

Maka jawabannya adalah:

Pertama, bahwa mengangkat kedua tangan pada takbir-takbir shalat itu tidak disebutkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik yang menafikan (meniadakan) maupun yang menetapkan.

Maksudnya adalah bahwa bagi yang mengangkat kedua tangannya, maka ini tidak mengapa karena tidak disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menafikannya. Dan barangsiapa yang tidak mengangkat kedua tangannya, maka ini juga tidak mengapa karena tidak disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkannya. Kedua, adalah hendaknya kita mengembalikan permasalahan seperti ini kepada ahlinya dari kalangan ulama, kita telah mengetahui bahwa mayoritas ulama berpendapat demikian. Tentunya kita tidak bisa dibandingkan dengan mereka dalam hal keilmuan dan pemahaman serta istinbath terhadap nash-nash / dalil-dalil syar’i. Mereka berijtihad dengan kedalaman ilmu dan ketaqwaan mereka kepada Allah ‘azza wajalla. Maha benar Allah dalam firman-Nya:

فاسئلوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون

“Maka bertanyalah kepada ahludz dzikr (para ulama) jika kalian tidak mengetahuinya. ” [Al-Anbiya’: 7]

Pelajaran penting dari sini adalah hendaknya kita bisa bersikap lapang dada, ketika mendapati sebagian saudara kita melakukan amalan yang berbeda dengan amalan yang kita lakukan. Masing-masing beramal sesuai dengan keterangan dan ijtihad para ulama ahlussunnah. Tidak boleh saling menyalahkan satu terhadap yang lainnya. Walhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.

Dirangkum dari beberapa referensi:

Irwa’ul Ghalil jilid 3, karya Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.

Manhajus Salikin, karya Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di.

www. sahab. net/forums/showthread. php?t=284549

www. sahab. net/forums/showthread. php?t=361603


www. assalafy. org/mahad/?p=539#more-539 sumber: www. darussalaf. or. id,
Oleh Ustadz Abu Abdillah Jember

Hukum Seputar Idul Fithri

Sabtu, 06 Juli 2013

Mempersiapkan shalat Iedul Fithri dengan membersihkan diri dan memakai pakaian yang paling bagus.

Imam Malik dalam kitab Muwaththa’-nya mentakhrij sebuah hadits dari Nafi’, ia berkata, “Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma dahulu mandi pada hari Iedul Fithri sebelum mendatangi tempat shalat”. Riwayat ini sanadnya shahih.

Ibnul Qayyim berkata “Telah shahih dari Ibnu ‘Umar, dan diketahui pula bahwa beliau adalah orang yang semangat dalam mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dahulu mandi pada hari raya sebelum ia keluar (ke tempat shalat). (Zaadul Ma’aad 1/442).

Dan telah shahih pula dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, dalam hal memakai pakaian yang paling baik pada dua hari raya. Ibnu Hajar berkata, “Diriwayatkan dari Ibnu Abi Ad-Dunya dan Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih yang sampai kepada Ibnu ‘Umar, bahwasanya dia memakai pakaian yang paling bagus pada dua hari raya.” (Fathul Bari 2/51).
Disunnahkan sebelum keluar melaksanakan shalat ‘Iedul Fithri, agar memakan beberapa biji kurma dengan jumlah ganjil, misalnya tiga, lima atau lebih banyak dari itu dalam bilangan ganjil.

Berdasarkan hadits Anas radhiyallahu’anhu, dia berkata,

“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak keluar pada pagi hari ‘Iedul Fithri, sampai beliau memakan beberapa kurma, dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil”. (HR.Al-Bukhari)
Disunnahkan untuk bertakbir dan mengeraskan takbir pada hari raya. Adapun bagi wanita adalah dengan merendahkan suaranya, dimulai sejak keluar dari rumah sampai ke tempat shalat.

Berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhuma, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dahulu keluar dari rumahnya pada dua hari raya… Beliau mengangkat suaranya dengan tahlil dan takbir…” (Hadits shahih dengan berbagai penguat, lihat Al-Irwaa’ 3/123).

Dan dari Nafi’, ia berkata “Sesungguhnya Ibnu ‘Umar ketika keluar pada pagi hari Iedul Fithri dan hari Iedul Adha, beliau mengeraskan takbir hingga sampai di tempat shalat, kemudian bertakbir sampai imam datang, lalu bertakbir dengan takbirnya imam tersebut (mengikuti takbir imam)”. (HR. Ad-Daruquthni dengan sanad shahih)

Dan di antara bentuk takbir yaitu yang telah tetap dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwasanya ia bertakbir pada hari-hari tasyriq (dengan membaca):

الله أكبر ، الله أكبر ، لا إله إلا الله . والله أكبر ، الله أكبر ، ولله الحمد

Allahu akbar, Allahu akbar, Laa Ilaaha Illallah, wallahu akbar, Allahu akbar, walillahil hamdu
Artinya:
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, dan Allah Maha Besar, dan bagiNya semua pujian”. (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih)

Perhatian:
Bertakbir secara berjama’ah dengan satu suara (bersama-sama) tidak dituntunkan/tidak ada dasarnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, dan tidak pula dari seorang pun dari kalangan sahabatnya. Adapun yang benar adalah setiap orang bertakbir dengan sendiri-sendiri.
Disunnahkan untuk mendatangi tempat shalat dengan berjalan kaki.

Berdasarkan hadits ‘Ali radhiyallahu’anhu, ia berkata, “Termasuk dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah keluar pada hari raya dengan berjalan kaki”. (HR.At-Tirmidzi, dan hadits ini hasan dengan syawaahidnya)
Disunnahkan ketika kembali dari tempat shalat agar melewati jalan yang berbeda dengan jalan yang dilalui ketika berangkat ke tempat shalat.

Berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu’anhu, dia berkata, “Dahulu pada hari raya, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melalui jalan yang berbeda (untuk pergi dan pulangnya)”. (HR. Al-Bukhari)
Shalat Iedul Fithri dilaksanakan setelah matahari terbit dan meninggi, tanpa adzan dan iqamat.

Shalat tersebut terdiri dari dua rakaat, pada rakaat pertama terdapat tujuh takbir zawaid (tambahan), kemudian pada rakaat kedua terdapat lima takbir zawaid. Dan disunnahkan bagi imam untuk mengeraskan bacaannya, setelah al-Fatihah membaca surat al-A’la pada rakaat pertama, dan al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Atau surat Qaf pada rakaat pertama dan surat al-Qamar pada rakaat kedua. Kemudian berkhutbah setelah shalat. Dan sangat ditekankan bagi para wanita untuk ikut serta keluar ke tempat shalat.

Di antara dalil untuk point ini adalah:
Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata, ” Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dahulu bertakbir pada hari Iedul Fithri dan Iedul Adha, pada (rakaat) pertama tujuh kali takbir dan pada (rakaat) kedua lima kali takbir”. (HR. Abu Dawud dengan sanad hasan dan hadits ini memiliki syawahid yang banyak).

Hadits dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dahulu pada shalat Jum’at dan shalat dua hari raya membaca surat ( هل أتاك حديث الغاشية) . (HR. Muslim)

Hadits dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah, bahwa ‘Umar ibnu al-Khaththab radhiyallahu’anhu bertanya kepada Abu Waqid al-Laitsiy, “Surat apakah yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pada hari Iedul Adha dan Iedul Fithri? Lalu ia (Abu Waqid al-Laitsiy) menjawab, “Pada dua hari raya tersebut beliau membaca surat Qaf ( ق والقرآن المجيد ) dan surat Al Qomar (اقتربت الساعة وانشق القمر). (HR. Muslim)

Hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu’anha, ia berkata, “Kami para wanita diperintahkan untuk keluar (mendatangi tempat shalat pada hari raya), lalu kami keluarkan wanita-wanita haid, para remaja putri serta wanita-wanita dalam pingitan (wanita yang belum menikah). Adapun para wanita haid maka mereka menyaksikan jama’ah muslimin dan doa-doa mereka, serta menjauhi tempat shalat kaum muslimin”. (HR.Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, ia berkata, “Aku menyaksikan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman, maka mereka semua melakukan shalat ied sebelum khutbah”. (HR. Muslim)

Hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, ia berkata, “Aku shalat dua hari raya bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam lebih dari sekali atau dua kali tanpa adzan dan tanpa iqomat”. (HR. Muslim)
Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, maka siapapun yang telah melakukan shalat ied maka tidak wajib baginya untuk shalat Jum’at.

Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda,

“Telah terkumpul dua hari raya pada hari kalian ini, barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at, dan sesungguhnya kita akan memadukan (dua hari raya tersebut), insyaAllah“. (HR.Ibnu Majah dengan sanad jayyid dan hadits ini memiliki syawahid yang banyak) [Namun jika tidak menghadiri shalat Jum’at harus diganti dengan shalat Zhuhur, ed]

Apabila manusia belum mengetahui akan datangnya hari raya kecuali setelah berlalunya waktu shalat berjamaah (shalat ied), maka shalat ied dilaksanakan pada esok harinya.

Berdasarkan hadits Abu ‘Umair bin Anas rahimahullah dari paman-pamannya yang termasuk kalangan sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam, “Sebuah rombongan datang kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam, mereka bersaksi bahwa mereka melihat hilal kemarin, maka Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk berbuka, dan pergi ke tempat shalat mereka (shalat ied) pada keesokan harinya”. (HR. Ashhabus Sunan, dishahihkan oleh Al-Baihaqi, An-Nawawi, Ibnu Hajar dan lain-lain)

Tidak ada larangan (artinya: dibolehkan, ed) untuk saling mengunjungi dan mengucapkan ( تقبل الله منا ومنك ) Taqabbalallahu minnaa wa minka.

Berkata Ibnu al-Turkimaniy, “Pada bab ini terdapat sebuah hadits yang jayyid yaitu hadits dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Ketika aku bersama Abu Umamah al-Bahiliy dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam, maka apabila mereka kembali (dari shalat ied) sebagian mereka mengucapkan kepada sebagian yang lain ( تقبل الله منا ومنك ) Taqabbalallahu minnaa wa minka.
Hari raya adalah hari bersenang-senang.

Dari Anas radhiyallahu’anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam datang ke Madinah dan pada saat itu penduduk Madinah memiliki dua hari dimana mereka bermain-main (bersenang-senang) pada kedua hari tersebut, maka Rasulullah bertanya, “Dua hari apakah ini?” mereka menjawab, “pada masa jahiliyyah kami bersenang-senang pada kedua hari ini”. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

“Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian yang lebih baik dari kedua hari tersebut, yaitu hari Iedul Adha dan Iedul Fithri”. (HR. Ahmad, dengan sanad shahih)
Berhati-hatilah wahai saudara muslim untuk tidak terjatuh ke dalam pelanggaran syari’at yang sering dilakukan sebagian manusia pada dua hari raya tersebut.

Seperti memakai pakaian dengan isbal (ini bagi laki-laki yaitu memakai celana di bawah mata kaki), mencukur jenggot, merayakan dengan cara yang diharamkan seperti mendengarkan musik, melihat hal-hal yang diharamkan, berhiasnya para wanita serta bercampurbaurnya mereka dengan laki-laki.

Dan peringatkanlah wahai bapak-bapak yang memiliki rasa cemburu, agar keluarga kalian tidak pergi ke tempat-tempat hiburan sehingga terjadi ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita), pantai-pantai serta taman-taman yang padanya jelas terjadi kemungkaran-kemungkaran.

Dan akhirnya, segala puji hanya milik Allah. Dan shalawat serta salam atas Rasulullah.

Dr. Yusuf bin ‘Abdillah Al-Ahmad
(http://www.saaid.net/Doat/yusuf/9.htm)

Penerjemah: Tim Penerjemah Muslimah.or.id
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal

Sudahkah Anda Merasakan Manfaat Shalat?

Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim. Sebuah ibadah mulia yang mempunyai peran penting bagi keislaman seseorang. Sehingga Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam mengibaratkan shalat seperti pondasi dalam sebuah bangunan.

Beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:

 
… بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ

Islam dibangun di atas lima hal : bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allâh dan Nabi Muhammad adalah utusan Allâh, menegakkan shalat…. (HR Bukhâri dan Muslim)

Oleh karena itu, ketika muadzin mengumandangkan adzan, kaum muslimin berbondong-bondong mendatangi rumah-rumah Allâh Ta'âla, mengambil air wudhu, kemudian berbaris rapi di belakang imam shalat mereka. Mulailah kaum muslimin tenggelam dalam dialog dengan Allâh Ta'âla dan begitu khusyu’ menikmati shalat sampai imam mengucapkan salam. Dan setelah usai, masing-masing kembali pada aktifitasnya.

Timbul pertanyaan, apakah masing-masing kaum muslimin sama dalam menikmati shalat ini? Apakah juga mendapatkan hasil yang sama? Perlu kita ketahui bahwa setiap amal shalih membawa pengaruh baik kepada pelaku-pelakunya. Pengaruh ini akan semakin besar sesuai dengan keikhlasan dan kebenaran amalan tersebut. Dan pernahkah kita bertanya, “Apakah manfaat dari shalatku?” atau “Sudahkah aku merasakan manfaat shalat?”

Imam Hasan al-Bashri rahimahullâh pernah mengatakan:
“Wahai, anak manusia. Shalat adalah perkara yang dapat menghalangimu dari maksiat dan kemungkaran. Jika shalat tidak menghalangimu dari kemaksiatan dan kemungkaran, maka hakikatnya engkau belum shalat”.[1]

Dari nasihat beliau ini, kita bisa memahami bahwa shalat yang dilakukan secara benar akan membawa pengaruh positif kepada pelakunya. Dan pada kesempatan ini, marilah kita mempelajari manfaat-manfaat shalat. Kemudian kita tanyakan kepada diri sendiri, sudahkah aku merasakan manfaat shalat?

1. Shalat adalah simbol ketenangan.
Shalat menunjukkan ketenangan jiwa dan kesucian hati para pelakunya. Ketika menegakkan shalat dengan sebenarnya, maka diraihlah puncak kebahagiaan hati dan sumber segala ketenangan jiwa.

Dahulu, orang-orang shalih mendapatkan ketenangan dan pelepas segala permasalahan ketika mereka tenggelam dalam kekhusyu’kan shalat. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullâh dalam Sunan-nya:

Suatu hari ‘Abdullah bin Muhammad al- Hanafiyah rahimahullâh pergi bersama bapaknya menjenguk saudara mereka dari kalangan Anshar. Kemudian datanglah waktu shalat. Dia pun memanggil pelayannya, ”Wahai pelayan, ambillah air wudhu! Semoga dengan shalat aku bisa beristirahat,” Kami pun mengingkari perkataannya. Dia berkata: “Aku mendengar Nabi Muhammad bersabda, ’Berdirilah ya Bilal, istirahatkanlah kami dengan shalat!’.”[2]

Marilah kita mengintrospeksi diri, sudahkah ketenangan seperti ini kita dapatkan dalam shalat-shalat kita? Sudah sangat banyak shalat yang kita tunaikan, tetapi pernahkah kita berfikir manfaat shalat ini? Atau rutinitas shalat yang kita tegakkan sehari-hari?

Suatu ketika seorang tabi’in yang bernama Sa’id bin Musayib rahimahullâh mengeluhkan sakit di matanya. Para sahabatnya berkata kepadanya: “Seandainya engkau mau berjalan-jalan melihat hijaunya Wadi ‘Aqiq, pastilah akan meringankan sakitmu,” tetapi ia menjawab: “Lalu apa gunanya aku shalat ‘Isya` dan Subuh?”[3]

Demikianlah, generasi terdahulu dari umat ini memposisikan shalat dalam kehidupan mereka. Bagi mereka, shalat adalah obat bagi segala problematika. Dengan hati yang ikhlas mereka menunaikan shalat, sehingga jiwa menuai ketenangan dan mendapatkan kebahagiaan.

2. Shalat adalah cahaya.
Ambillah cahaya dari shalat-shalat kita. Ingatlah, cahaya shalat bukanlah cahaya biasa. Dia cahaya yang diberikan oleh Penguasa alam semesta ini. Diberikan untuk menunjuki manusia ke jalan yang lurus, yaitu jalan ketaatan kepada Allâh Rabul ‘alamin.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullâh, dari sahabat Abu Mâlik al-’Asy’ari radhiyallâhu'anhu, Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda: (dan shalat itu adalah cahaya).

Oleh karena itu, marilah menengok diri kita, sudahkah cahaya ini menerangi kehidupan kita? Dan sungguh sangat mudah jika kita ingin mengetahui apakah shalat telah mendatangkan cahaya bagi kita? Yakni dapat lihat, apakah shalat membawa ketaatan kepada Allâh dan menjauhkan kita dari bermaksiat kepada-Nya? Jika sudah, berarti shalat itu telah menjadi sumber cahaya bagi kehidupan kita. Inilah cahaya awal yang dirasakan manusia di dunia. Dan kelak di akhirat, ia akan menjadi cahaya yang sangat dibutuhkan, yang menyelamatkannya dari berbagai kegelapan sampai mengantarkannya kepada surga Allâh Ta'âla .

3. Shalat sebagai obat dari kelalaian.
Lalai adalah penyakit berbahaya yang menimpa banyak manusia. Lalai mengantarkan manusia kepada berbagai kesesatan, bahkan menjadikan manusia tenggelam di dalamnya. Mereka akan menanggung akibat dari kelalaian yang mereka alami di dunia maupun di akhirat kelak. Sehingga lalai menjadi penutup yang menutupi hati manusia. Hati yang tertutup kelalaian, menyebabkan kebaikan akan sulit sampai padanya. Tetapi menegakkan shalat sesuai dengan syarat dan rukunnya, dengan menjaga sunnah dan khusyu di dalamnya, insya Allâh akan menjadi obat paling mujarab dari kelalaian ini, membersihkan hati dari kotoran-kotorannya. Allâh Ta'âla berfirman:

Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. (Qs. al-A’ra/7:205)

Berkata Imam Mujahid rahimahullâh:
“Waktu pagi adalah shalat Subuh dan waktu petang adalah shalat ‘Ashar”.

Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَافَظَ عَلَى هَؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَاتِ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الْغَافِلِيْنَ

Barang siapa yang menjaga shalat-shalat wajib, maka ia tidak akan ditulis sebagai orang-orang yang lalai.[4]

4. Shalat sebagai solusi problematika hidup.
Sudah menjadi sifat dasar manusia ketika dia tertimpa musibah dan cobaan, dia akan mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahannya. Maka tidak ada cara yang lebih manjur dan lebih hebat dari shalat. Shalat adalah sebaik-baik solusi dalam menghadapi berbagai macam cobaan dan kesulitan hidup. Karena tidak ada cara yang lebih baik dalam mendekatkan diri seseorang dengan Rabb-nya kecuali dengan shalat. Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya mengucapkan:

( أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ ( رواه مسلم

Posisi paling dekat seorang hamba dengan Rabbnya yaitu ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa. (HR Muslim)[5]

Inilah di antara manfaat shalat yang sangat agung, mendekatkan hamba dengan Dzat yang paling ia butuhkan dalam menyelesaikan problem hidupnya. Maka, kita jangan menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Jangan sampai kita lalai dalam detik-detik shalat kita. Jangan pula terburu-buru dalam shalat kita, seakan tidak ada manfaat padanya. Shalat bisa menjadi sarana menakjubkan untuk mendatangkan pertolongan dan dukungan Allâh Ta'âla.

Dalam kisah Nabi Yunus 'alaihissalam, Allâh Ta'âla menceritakan:


Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allâh, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit. (Qs. ash-Shafât/37:143-144)

Sahabat Ibnu ‘Abbas rahimahullâh menafsirkan “banyak mengingat Allâh”, yaitu, beliau termasuk orang-orang yang menegakkan shalat.[6]

Sahabat Hudzaifah radhiyallâhu'anhu pernah menceritakan tentang Nabi Muhammad shallallâhu 'alaihi wa sallam :

(كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى. (رواه أبو داود

Dahulu, jika Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam tertimpa suatu urusan, maka beliau melaksanakan shalat.
(HR Abu Dawud)[7]

5. Shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.
Sebagaimana telah kita fahami, bahwasanya shalat akan membawa cahaya yang menunjukkan pelakunya kepada ketaatan. Bersamaan dengan itu, maka shalat akan mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar. Sebagaimana hal ini difirmankan Allâh Ta'âla :


Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab (Al-Qur‘an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allâh (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allâh mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs. al-Ankabût/29:45)

Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu'anhu mengatakan, “Dalam shalat terdapat larangan dan peringatan dari bermaksiat kepada Allâh”.[8]

6. Shalat menghapuskan dosa.
Selain mendatangkan pahala bagi pelakunya, shalat juga menjadi penghapus dosa, membersihkan manusia dari dosa-dosa yang pernah dilakukannya.

Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ قَالُوا 
 
لَا يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا قَالَ فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا

“Apa pendapat kalian, jika di depan pintu salah seorang dari kalian ada sungai (mengalir); dia mandi darinya lima kali dalam sehari, apakah tersisa kotoran darinya?” Para sahabat menjawab: “Tidak akan tertinggal kotoran sedikitpun”. Beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda : “Demikianlah shalat lima waktu, Allâh Ta'âla menghapuskan dengannya kesalahan-kesalahan”. (HR Bukhâri dan Muslim)

Inilah sebagian manfaat shalat yang tak terhingga banyaknya, dari yang kita ketahui maupun yang tersimpan di sisi Allâh Ta'âla. Oleh karena itu, marilah kita memperhatikan diri kita masing-masing, sudahkah di antara manfaat-manfaat tersebut yang kita rasakan? Ataukah kita masih menjadikan shalat sebagai salah satu rutinitas hidup kita? Jangan sampai kita termasuk orang-orang yang dicela Allâh dalam firman-Nya:
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. (Qs. al-Mâ’ûn/107:4-5)

Semoga Allâh Ta'âla memasukkan kita ke dalam golongan hamba-hambanya yang menegakkan shalat, dan memetik buahnya dari shalat yang kita kerjakan.


(Oleh: Ustadz Mochamad Taufiq Badri)
(Majalah As-sunnah Edisi 05/Tahun XII)

Adakah Shalat Taubat?

Pertanyaan:
Saya baca dalam kitab Tafsîr al-Qur’ânil ‘Azhîm karya Ibnu Katsîr rahimahullâh dalam riwayat shahabat Ali radhiyallâhu'anhu, taubat itu dianjurkan agar diiringi dengan shalat dua raka’at, sedangkan dalam kitab Riyâdhus Shâlihîn tentang shalat taubat tidak ada keterangan bahwa taubat itu diikuti dengan shalat taubat.

Mohon penjelasannya !

Ashar, Pagaralam, Sumsel ( 08136862xxxx)

Jawaban:
Untuk bertaubat dianjurkan shalat dua raka’at berdasarkan hadits:


عَنْ عَلِيٍّ يَقُولُ إِنِّى كُنْتُ رَجُلاً إِذَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَدِيثًا

نَفَعَنِى اللَّهُ مِنْهُ بِمَا شَاءَ أَنْ يَنْفَعَنِى بِهِ وَإِذَا حَدَّثَنِى رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ اسْتَحْلَفْتُهُ فَإِذَا حَلَفَ لِى

صَدَّقْتُهُ وَإِنَّهُ حَدَّثَنِى أَبُو بَكْرٍ وَصَدَقَ أَبُو بَكْرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم

يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ ثُمَّ يُصَلِّى ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ
 ». 
ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ : وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ

وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Dari ‘Ali radhiyallâhu'anhu, dia berkata, “Aku adalah seorang lelaki, jika aku telah mendengar sebuah hadits dari Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam, Allâh Ta'âla memberiku manfaat yang Dia kehendaki dengan perantara hadîts itu. Jika ada salah seorang sahabat Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam yang menyampaikan sebuah hadits kepadaku, maka aku akan memintanya bersumpah (bahwa dia benar-benar telah mendengar dari Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam -red). Jika dia telah bersumpah kepadaku, maka aku mempercayainya. Dan sesungguhnya Abu Bakar telah memberitakan sebuah hadits kepadaku, dan Abu Bakar telah berkata jujur, dia berkata, “Aku telah mendengar Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada seseorang pun yang melakukan dosa, lalu dia berdiri kemudian bersuci lalu menunaikan shalat, setelah itu memohon ampun kepada Allâh, kecuali Allâh pasti akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini (yang maknanya-red), “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allâh, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allâh? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (Qs. Ali Imrân/3: 135) [1]

Hadits ini juga diriwayatkan oleh imam Abu Dâwud rahimahullâh dengan lafazh :


مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ

لَهُ. ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ

Tidak ada seorang hamba pun yang melakukan dosa, lalu dia bersuci dengan baik selanjutnya berdiri lalu melakukan shalat dua raka’at, kemudian memohon ampun kepada Allâh, kecuali Allâh pasti akan mengampuninya. Kemudian beliau shallallâhu 'alaihi wasallam membaca ayat (yang artinya), “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allâh…”, sampai akhir ayat.[2]

Oleh karena itu imam Ibnu Katsîr rahimahullâh mengatakan, “Dianjurkan wudhu’ serta shalat dua raka’at pada waktu taubat”. Kemudian beliau menyebutkan hadits-hadits tentang masalah ini. [3]

Terkait dengan penyataan penanya bahwa dalam kitab Riyâdhus Shâlihîn tidak ada keterangan bahwa taubat itu harus diikuti shalat taubat. Tidak adanya keterangan tentang hal itu bukan berarti shalat dua raka’at ketika taubat itu tidak ada, karena tidak semua tuntunan agama mesti termaktub dalam kitab Riyâdhus Shâlihîn, atau kitab yang lain. Suatu amalan jika ada dalilnya dari ayat al-Qur’an dan hadits yang shahih maka bisa di amalkan, walaupun tidak disebutkan dalam suatu kitab tertentu. Wallâhu a’lam.



[1] HR. Tirmidzi. Hadits ini dinilai hasan oleh al-Albâni dalam Misykâtul Mashâbîh, 1/295, no. 1324.
[2] HR. Abu Dâwud. Hadits ini dinilai shahih oleh al-Albâni dalam Shahîhut Targhîb, 2/125, no. 1621, Bab : Anjuran shalat taubat
[3] Tafsir al-Qur’ânil Azhîm karya Ibnu Katsîr, Surat Ali Imrân/3:135.

(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV)

Shalat-Shalat Sunnah

A. Keutamaannya
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ، فَإِنْ صَلَحَتْ 

فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَـابَ وَخَسِرَ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ 

فَرِيْضَةٍ شَيْئًا، قَـالَ الرَّبُّ تَبَـارَكَ وَتَعَالَى: اُنْظُرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ 

تَطَوُّعٍ، فَيُكَمَّلُ بِهِ مَا انْتَقَصَ مِنَ الْفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى نَحْوِ ذَلِكَ.

“Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari Kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka beruntung dan selamatlah dia. Namun, jika rusak, maka merugi dan celakalah dia. Jika dalam shalat wajibnya ada yang kurang, maka Rabb Yang Mahasuci dan Mahamulia berkata, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Jika ia memiliki shalat sunnah maka shalat wajibnya disempurnakan oleh shalat sunnah tadi. Kemudian dihisablah seluruh amalan wajibnya sebagaimana tadi.” [1]

B. Disunnahkan Mengerjakannya di Rumah
Dari Jabir, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِـي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيْباً مِنْ صَلاَتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي 

بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ نُوْرًا

“Jika salah seorang di antara kalian telah menunaikan shalat di masjidnya, maka hendaklah ia memberi jatah shalat bagi rumahnya. Karena sesungguhnya Allah menjadikan cahaya dalam rumahnya melalui shalatnya.” [2]

Dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالصَّلاَةِ فِي بُيُوْتِكُمْ، فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوْبَةِ.

“Kerjakanlah shalat (sunnah) di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat wajib.” [3]

C. Macam-Macamnya
Shalat sunnah ada dua bagian: Muthlaqah dan Muqayyadah
Muthlaqah adalah yang dikenal dengan sunnah rawatib, yaitu yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat wajib. Ia terdiri dari dua bagian: muakkadah (yang ditekankan) dan ghairu muakkadah (tidak ditekankan).

1. Shalat sunnah muakkadah ada sepuluh raka’at
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Aku ingat sepuluh raka’at dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : dua raka’at sebelum Zhuhur dan dua raka’at sesudahnya. Dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya', serta dua raka’at sebelum shalat Shubuh. Pada saat itulah Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm tidak mau ditemui. Hafshah Radhiyallahu anhuma menceritakan padaku bahwa jika mu-adzin mengumandangkan adzan dan fajar (yang kedua) telah terbit, beliau shalat dua raka’at." [4]

Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, “Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat raka’at sebelum shalat Zhuhur, dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh.” [5]

2. Shalat sunnah ghairu muakkadah: Dua raka’at sebelum shalat ‘Ashar, Maghrib, dan 'Isya'.
Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ، ثُمَّ قَـالَ فِي الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ.

“Di antara dua adzan (antara adzan dan iqamat-ed.) ada shalat, di antara dua adzan ada shalat.” Kemudian beliau berkata pada kali yang ketiga, “Bagi siapa saja yang menghendakinya.”[6]

Disunnahkan untuk menjaga empat raka’at sebelum shalat ‘Ashar

Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat empat raka’at sebelum shalat ‘Ashar. Beliau memisahkan antara raka’at-raka’at tadi dengan mengucapkan salam pada para Malaikat muqarrabiin (yang didekatkan kepada Allah), dan yang mengikuti mereka dengan baik dari kalangan muslimin dan mukminin.” [7]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا.

“Semoga Allah merahmati orang yang shalat empat raka’at sebelum ‘Ashar.” [8]

Riwayat yang mengabarkan bacaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebagian shalat tersebut

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

نِعْمَتِ السُّوْرَتَانِ يُقْرَأُ بِهِمَا فِي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ، قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ، وَقُلْ يَآ أَيُّهَا اْلكَافِرُوْنَ.

“Dua surat yang paling baik dibaca pada dua raka’at sebelum Shubuh adalah qul huwallaahu ahad (al-Ikhlash) dan qul yaa ayyuhal kaafiruun (al-Kaafiruun). [9]

Dari Abu Hurairah Radhiyalllahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca qul yaa ayyuhal kaafiruun (al-Kaafiruun) dan qul huwallaahu ahad (al-Ikhlash) pada dua raka’at sebelum Shubuh.” [10]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, “Pada dua raka’at shalat sunnah fajar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membaca: quuluu aamannaa billaahi wa maa unzila ilainaa, yaitu ayat dalam surat al-Baqarah pada raka’at pertama. Dan pada raka’at terakhir: aamannaa billaahi wasyhad bi annaa muslimuun." [11] (Ali ‘Imran: 52).

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku tidak bisa menghitung berapa kali aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca: qul yaa ayyuhal kaafiruun (al-Kaafiruun) dan qul huwallaahu ahad (al-Ikhlash) pada dua raka’at sesudah Maghrib dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh." [12]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 451, 452)], Sunan at-Tirmidzi (I/258 no. 411), Sunan an-Nasa-i (I/232).
[2]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 375)], Shahiih Muslim (I/239 no. 778).
[3]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (X/517 no. 6113)], Shahiih Muslim (I/539 no. 781), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/321 no. 1434) dan Sunan an-Nasa-i (III/198).
[4]. Shahih: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 440)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/58/ no. 1180, 1180), ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi (I/271 no. 431), dengan lafazh hampir serupa.
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1658)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/58 no. 1182), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/134 no. 1240) dan Sunan an-Nasa-i (III/251).
[6]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/110 no. 627)], Shahiih Muslim (I/573 no. 838), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/162 no. 1269), Sunan at-Tirmidzi (I/120 no. 185), Sunan an-Nasa-i (II/28), Sunan Ibni Majah (I/368 no. 1162).
[7]. Hasan: Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 353)], Sunan at-Tirmidzi (I/269 no. 427).
[8]. Hasan: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 354)], Sunan at-Tirmidzi (I/270 no. 428), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/149 no. 1257).
[9]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 944)], Shahiih Ibni Khuzaimah (II/163 no. 1114), Ahmad (al-Fat-hur Rabbani) (IV/225 no. 987), Sunan Ibni Majah (I/363 no. 1150).
[10]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 360)], Shahiih Muslim (I/502 no. 726), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/135 no. 1243), Sunan an-Nasa-i (II/156), Sunan Ibni Majah (I/363 no. 1148).
[11]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 905)], Shahiih Muslim (I/502 no. 727), Sunan an-Nasa-i (II/155), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IV/137 no. 1246).
[12]. Hasan shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 355)], Sunan at-Tirmidzi (I/ 270 no. 429).


Oleh Syaikh DR.Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi Al Mishri
almanhaj.or.id

Wasiat Tentang Sholat

Senin, 20 Mei 2013

Saudara-saudara rahimakumullah, ketahuilah bahwa sesungguhnya bencana yang dahsyat, perbuatan yang paling buruk, dan aib yang paling nista adalah kurangnya perhatian masyarakat pada salat lima waktu, salat Jumat dan salat jamaah, padahal semua itu adalah ibadah-ibadah yang dengannya Allah meninggikan derajat dan menghapuskan dosa-dosa maksiat. Dan salat adalah cara ibadah seluruh penghuni bumi dan langit.

Rasulullah SAW bersabda: "Langit merintih dan memang ia pantas merintih, karena pada setiap tempat untuk berpijak terdapat malaikat yang bersujud atau berdiri (salat) kepada Allah Azza Wa Jalla." (HR Turmudzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Orang yang meninggalkan salat karena dilalaikan oleh urusan dunia akan celaka nasibnya, berat siksanya, merugi perdagangannya, besar musibahnya, dan panjang penyesalannya.

Dengarkanlah nasihatku tentang nasib orang yang meninggalkan salat, baik semasa hidup maupun setelah meninggal. Sesungguhnya Allah merahmati orang yang mendengarkan nasihat kemudian memperhatikan dan mengamalkannya.

Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya salat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman." (QS An-Nisa`, 4:103)

Abu Hurairah RA meriwayatkan, “Setelah Isya’ aku bersama Umar bin Khottob RA pergi ke rumah Abu Bakar AsShiddiq RA untuk suatu keperluan. Sewaktu melewati pintu rumah Rasulullah SAW, kami mendengar suara rintihan. Kami pun terhenyak dan berhenti sejenak. Kami dengar beliau menangis dan meratap.

"Ahh..., andaikan saja aku dapat hidup terus untuk melihat apa yang diperbuat oleh umatku terhadap salat. Ahh..., aku sungguh menyesali umatku."

"Wahai Abu Hurairah, mari kita ketuk pintu ini,’ kata Umar RA.

Umar kemudian mengetuk pintu. ‘Siapa?’ tanya Aisyah RA. ‘Aku bersama Abu Hurairah."

Kami meminta izin untuk masuk dan ia mengizinkannya. Setelah masuk, kami lihat Rasulullah SAW sedang bersujud dan menangis sedih, beliau berkata dalam sujudnya:

“Duhai Tuhanku, Engkau adalah Waliku bagi umatku, maka perlakukan mereka sesuai sifat-Mu dan jangan perlakukan mereka sesuai perbuatan mereka.”

"Ya Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusanmu. Apa gerangan yang terjadi, mengapa engkau begitu sedih?"

"Wahai Umar, dalam perjalananku ke rumah Aisyah sehabis mengerjakan salat di mesjid, Jibril mendatangiku dan berkata, ‘Wahai Muhammad, Allah Yang Maha Benar mengucapkan salam kepadamu,’ kemudian ia berkata, ‘Bacalah!’

"Apa yang harus kubaca?"

"Bacalah: "Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, mereka kelak akan menemui kesesatan." (QS Maryam, 19:59)

"Wahai Jibril, apakah sepeninggalku nanti umatku akan mengabaikan salat?"

"Benar, wahai Muhammad, kelak di akhir zaman akan datang sekelompok manusia dari umatmu yang mengabaikan salat, mengakhirkan salat (hingga keluar dari waktunya), dan memperturutkan hawa nafsu. Bagi mereka satu dinar lebih berharga daripada salat.” Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA.

Abu Darda` berkata, “Hamba Allah yang terbaik adalah yang memperhatikan matahari, bulan dan awan untuk berdzikir kepada Allah, yakni untuk mengerjakan salat.”

Diriwayatkan pula bahwa amal yang pertama kali diperhatikan oleh Allah adalah salat. Jika salat seseorang cacat, maka seluruh amalnya akan ditolak.

Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Abu Hurairah, perintahkanlah keluargamu untuk salat, karena Allah akan memberimu rezeki dari arah yang tidak pernah kamu duga.”

Atha’ Al-Khurasaniy berkata, “Sekali saja seorang hamba bersujud kepada Allah di suatu tempat di bumi, maka tempat itu akan menjadi saksinya kelak di hari kiamat. Dan ketika meninggal dunia tempat sujud itu akan menangisinya.”

Rasulullah SAW bersabda:“Salat adalah tiang agama, barang siapa menegakkannya, maka ia telah menegakkan agama, dan barang siapa merobohkannya, maka ia telah merobohkan agama. (HR Baihaqi).

Barang siapa meninggalkan salat dengan sengaja, maka ia telah kafir.” (HR Bazzar dari Abu Darda`)

“Barang siapa bertemu Allah sedang ia mengabaikan salat, maka Allah sama sekali tidak akan mempedulikan kebaikannya.” (HR Thabrani)

“Barang siapa meninggalkan salat dengan sengaja, maka terlepas sudah darinya jaminan Muhammad.” (HR Ahmad dan Baihaqi)

“Allah telah mewajibkan salat lima waktu kepada hambaNya. Barang siapa menunaikan salat pada waktunya, maka di hari kiamat, salat itu akan menjadi cahaya dan bukti baginya. Dan barang siapa mengabaikannya, maka ia akan dikumpul-kan bersama firaun dan Haman.” (HR Ibnu Hibban dan Ahmad) .
eramuslim.com

Ibadah

Ilmiah

Akhlaq

 
© Copyright Blog Arulli Munadiyan 2013 | Template Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates.